JADWAL ACARA PASKAH DAN MUBES
( NO.01/ KET-MUBES /JAD-ACRA/ IKB-PMKDJ / JABAL / IV
/2014 )
NO
|
NAMA
KEGIATAN
|
WAKTU (
WIB )
|
P. JAWAB
|
KETERANGAN
|
HARI KAMIS, 24 APRIL 2014
|
||||
1.
|
1.
Penerimaan
tamu dari setiap kota studi
2.
Mck
3.
Registrasi
4.
Makan siang
5.
Pembukaan Paskah dan Mubes
Sambutan-sambutan :
§ Sambutan
Ketua Panitia
§ Sambutan
Penanggungjawab Paskah dan Mubes
§ Sambutan
Pendiri IKB-PMKDJ
· Sambutan Romo
Mahasiswa Khatolik Keuskupan Malang. Sekaligus membuka acara Paskah dan
mubes
6.
Perkenalan
7.
Mck
8.
Ibadah malam
paskah
9.
Makan malam
10. Isterahat
malam
|
09.00-11.00
11.00-11.30
11.30-12.00
12.00-13.00
13.00-14.00
14.00-16.00
16.00-17.00
17.00-19.00
19.00-20.00
20.00-05.00
|
Paskalina Wamo
Dan
Piter Marian
|
Sie
Konsumsi
Sie Acara
Sie
Konsumsi
Sie Keamanan
|
HARI JUMAT, 25 APRIL 2014
|
||||
2.
|
1. Bangun
pagi
2. Mck
3. Snak
4. Seminar-seminar :
Ø Membangun
Organisasi Mahasiswa Khatolik Di Era Modern
Ø Kepemimpinan
Kristiani dalam semangat paguyuban Gereja Khatolik
5.
Makan siang
6. Mck
7. PEMBUKAAN ACARA INTI MUBES
Ø Pengecekan
Peserta
Ø LPJ BPH
Pusat IKB-PMKDJ Masa Bakti 2014-2016
Ø
Pernyataan Pembuka Sidang
Ø
Pembahasan Jadwal Acara
Ø
Pembahasan Tata Tertib Sidang
Ø Pemilihan
Presidium Sidang
8. PLENO I
Ø Penjelasan
Materi Sidang :
1. Penjelasan
Sejarah IKB-PMKDJ
2. Rancangan
AD/ART
3. Rancangan
Struktur
4. Rancangan
Program
Ø Pembentukan
komisi-komisi
Ø Pleno
komisi-komisi
Ø Penyajian
hasil Pleno Komisi
Ø Pengesahan
hasil komisi
9. Doa malam
10. Isterahat
malam
|
05.00
05.00-07.00
07.00-08.00
08.00-10.00
10.00-12.00
12.00-13.00
13.00-13.30
13.30-15.00
15.00-22.00
22.00-22.20
22.30-05.00
|
Br.Yosef Nugroho Irwantoko,O.Carm
Romo Eko Putranto, O.Carm
PRESIDIUM SIDANG
|
Yonice
Matuan
Eliana
Himan
|
HARI SABTU, 26 APRIL 2014
|
||||
3.
|
1. Bangun pagi
2. Mck
3. Snack
4.
PLENO II
Ø Pembahasan dan Penetapan
criteria Calon
Ø Pengajuan dan penetapan bakal
calon Badan Pengurus
Ø Penyampaian Visi dan Misi
Ø Tanggapan Peserta Sidang atas
visi dan misi
Ø Pengecekan Peserta sidang
Ø Pemilihan BPH-Pusat dan
BPH-Wilayah
Masa Bhakti 2012-2014.
5. Pengesahan BPH-Pusat dan
BPH-Wilayah terpilih
6.
Mck
7. Makan
malam
8. Malam
renungan
9. Isterahat
malam
|
05.00
05.00-7.00
07.00-08.00
08.00-17.00
17.00-18.00
18.00-19.00
19.00-24.00
24.00-05.00
|
PRESIDIUM
SIDANG
Eliana Himan dan Ananias Wilil
|
Sie
Keamanan
|
HARI MINGGU, 27 APRIL 2014
|
||||
4.
|
1. Bangun pagi
2. Mck
3. Snack
4. Misa
5.
PENUTUP
Ø Pelantikan BPH-Pusat dan BPH-Wilayah terpilih IKB-PMKDJ Se-Jawa dan Bali
Ø Sambutan-sambutan
v Sambutan Panitia Pelaksana
v Sambutan BPH PUSAT IKB-PMKDJ
Se-Jawa dan Bali
Ø Sambutan
Romo Mahasiswa Khatolik Keuskupan Malang, sekaligus menutup acara mubes I IKB-PMKDJ
6. Makan siang
7. Persiapan pulang
8.
Sayonara..........!!!!!!!!!!!!!!!!!!
|
05.00
05.00-07.00
07.00-08.00
08.00-09.30
09.30-10.30
10.30-12.00
12.00-13.00
|
Paskalina Wamo
Dan
Piter Marian
Viktor P.
Matuan dan Kristina Marian
|
Sie Acara
Sie
Konsumsi
|
PERATURAN TATA TERTIB MUBES
( NO.02/ KEP-MUBES /PER-TATIB/ IKB-PMKDJ / JABAL / IV /2014)
BAGIAN I
U M U M
1.
Musyawarah
ini disebut Musyawarah Ikatan Keluarga
Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik
Dekenat Jayawijaya di singkat MUBES IKB-PMKDJ
Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
2.
MUBES
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah
forum tertinggi organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St.
Daniel Se-Jawa dan Bali
3.
MUBES
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
merupakan musyawarah anggota IKB-PMKDJ Keuskupan
Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
4.
MUBES
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
diselenggarakan pada tanggal 24-26 April 2014.
5.
Kegiatan-kegiatan
Sidang Pleno, Rapat Komisi, Rapat Formatur dan Badan Formatur serta rapat-rapat
lainnya diselenggarakan bertempat diruang sidang Aula Komisi Kepemudahan
Keuskupan Malang.
6.
Jadwal
dan Acara Sidang MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali diatur
dalam ketetapan tersendiri, namun merupakan bagian tidak terpisahkan dari
rangkaian MUBES ini.
BAGIAN II
KEWENANGAN MUBES
1.
MUBES
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
berwewenang untuk :
a.
Mengesahkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ
Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
b.
Menetapkan
Program Kerja IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
Periode 2014-2016.
c.
Memilih
Pengurus IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
Periode 2014-2016.
d.
Menetapkan
keputusan-keputusan lainnya dalam kewenangan MUBES.
2.
Kewenangan
MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berada
di tangan anggota dan dipimpin oleh Presidium Sidang.
3.
Presidium
Sidang dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan asas
demokrasi – musyawarah dan mufakat.
BAGIAN III
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUBES
1.
MUBES
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.
Presidium
Sidang
b.
Komisi-Komisi
c.
Panitia
Pengarah (Steering Committee)
d.
Peninjau
e.
Notulen
2.
Sebelum
Presidium Sidang terbentuk, Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3.
Pimpinan
Sidang Sementara adalah Panitia dan senioritas.
BAGIAN IV
PRESIDIUM SIDANG
1.
Presidium
Sidang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang dan dalam kepemimpinannya bersifat kolektif.
2.
Anggota-anggota
Presidium Sidang dipilih dari dan oleh Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali Pemilihan Presidium Sidang
dilakukan secara langsung, bebas, jujur, dan adil melalui musyawarah dalam
pembukaan MUBES ini.
3.
Pemilihan
anggota Presidium Sidang dilaksanakan melalui Tata Cara sebagai berikut :
a.
Jumlah
Presidium Sidang sebagaimana butir (1) ditetapkan berdasarkan perolehan
dukungan suara terbanyak yang dihitung secara struktur bertingkat.
b.
Peserta
MUBES menyampaikan nama-nama calon secara langsung.
c.
Seorang
Calon Presidium Sidang dinyatakan sah terpilih apabila didukung oleh suara
terbanyak.
d.
Setiap
Calon Terpilih wajib menyatakan kesediaan dan kesetiaannya secara lisan
dihadapan sidang.
e.
Apabila
Seorang Calon Terpilih menyatakan tidak bersedia karena alas an-alasan tertentu, maka kedudukan dan posisinya
secara langsung diganti oleh calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak
dibawahnya.
4.
Presidium
Sidang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang :
a.
Membentuk
komisi-komisi sesuai kebutuhan MUBES.
b.
Memimpin
jalannya sidang-sidang pleno.
c.
Mengesahkan
ketetapan-ketetapan MUBES.
d.
Menegakkan,
mengamankan dan menjalankan Peraturan Tata Tertib Sidang.
e.
Menegakkan
terlaksanannya demokrasi dan hukum sebagai landasan dan asas MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
f.
Menciptakan
suasana yang aman, tertib, dan dinamis dalam rangka terwujudnya kedaulatan
anggota serta kewajiban MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
BAGIAN V
KOMISI – KOMISI
- Untuk mewujudkan kewenangan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali sebagaimana dimaksud Bagian II Butir 1 (Satu) Peraturan Tata Tertib ini secara berdaya guna dan berhasil guna, maka MUBES membentuk :
a.
Komisi
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Komisi
Struktur.
c.
Komisi
Program Kerja.
- Setiap Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.
- Jumlah Anggota-anggota Komisi ditetapkan hampir sama banyak berdasarkan perimbangan jumlah Peserta MUBES.
BAGIAN VI
TEKNIK PENGUNAAN PALU SIDANG
- Ketukan 1x untuk menyetujui keputusan hasil-hasil sidang dan atau mengalihkan keputusan untuk skorsing
- Ketukan 2x untuk mengesahkan hasil keputusan dan atau menyetapkan break
- Ketukan 3x untuk pembukaan dan penutup sidang
BAGIAN VII
RAPAT-RAPAT
1. Rapat Komisi-komisi dipimpin oleh
masing-masing Ketua Komisi dan dibantu oleh Sekretaris Komisi.
2. Komisi bertugas membahas rancangan
materi yang menjadi ruang lingkup kerjanya.
3.
Hasil
pembahasan oleh Komisi-komisi dilaporkan dalam Sidang Pleno III untuk
mendapatkan tanggapan peserta dan pengesahan sidang.
BAGIAN VIII
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN
A. Peserta
Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali meliputi
1. Utusan pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya dari
setiap kota study di se-jawa dan bali
:
2. Undangan dari beberapa paguyuban Papua
di Malang
3. Undangan dari beberapa paguyuban yang
ada di se-jawa dan bali.
B. Hak Peserta
1. Seluruh utusan pelajar dan mahasiswa asal Dekenat
Jayawijaya mempunyai hak :
a. Dipilih
b. Memilih
c. Menyampaikan Pendapat baik Lisan
maupun Tertulis.
2. Peserta undangan mempunyai hak :
a. Menyampaikan
Pendapat baik Lisan maupun Tertulis.
C. Kewajiban Peserta
a Mendaftarkan diri pada Panitia
Pelaksana MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
b Mengisi dan menandatangani daftar
hadir.
c Menghadiri/mengikuti acara-acara
sidang pleno dan rapat komisi-komisi.
d Mentaati dan menjalankan Tata Tertib
MUBES.
e Melapor kepada Presidium
Sidang/Pimpinan Sidang Sementara apabila meninggalkan kegiatan sidang.
BAGIAN IX
TATA CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT
1.
Setiap
Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dapat
menyampaikan pendapatnya setelah Presidium Sidang/Rapat memberikan kesempatan
kepadanya.
2.
Usulan
hendaknya disampaikan secara jelas, singkat dan sesuai dengan maksud pokok
pembicaraan (pembahasan).
3.
Setiap
Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali hanya
disediakan waktu bicara maksimal selama 3 (tiga) menit untuk suatu pokok
pembicaraan dan tidak dapat memberikan kesempatan kedua untuk masalah yang
sama.
4.
Presidium
Sidang/Rapat dapat memperingatkan dan atau menyatakan berhenti berbicara kepada
Peserta yang isi pembicaraannya tidak sesuai dengan substansi dan pokok
pembahasan yang dibahas.
5.
Guna
Tertib dan Lancarnya Acara Penyampaian Pendapat, maka sebelumnya Peserta yang
ingin menyampaikan pendapat harus mendaftarkan diri dengan menyebutkan nama dan
keterangan diri lainnya.
6.
Seorang
peserta yang hendak menyampaikan pembicaraan sela (interupsi) untuk maksud
tersebut yang bersangkutan hendaknya menyampaikan dengan sikap sopan,
menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kekurangan serta dalam koridor
semangat membangun. Interupsi disampaikan setelah mendapat persetujuan
Presidium Sidang/Rapat.
BAGIAN X
QUORUM
1.
Sidang-sidang
Pleno dapat dikatakan memenuhi Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
2.
Apabila
Quorum sebagaimana butir (1) tidak terpenuhi, maka acara sidang dapat ditunda
selama 15 Menit, kemudian Sidang dapat dibuka/dilanjutkan kembali.
3.
Apabila
Quorum tetap tidak terpenuhi walaupun telah diperpanjang selama 15 Menit, maka
Presidium Sidang dapat menentukan cara lain setelah mendapat persetujuan
Peserta MUBES.
BAGIAN XI
KEPUTUSAN
1.
Sedapat-dapatnya
setiap Keputusan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.
Keputusan
sebagaimana dimaksud butir (1) diatas dapat disahkan dengan ketetapan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
setelah mendapat persetujuan dan dukungan dari separuh jumlah Peserta MUBES
ditambah (1) suara.
3.
Apabila
maksud sebagaimana butir 2 (dua) tidak tercapai, maka Sidang dapat
diskor/ditunda selama 10 Menit agar Pimpinan Sidang berusaha menyamakan
pandangan dan pendapat dari dan dengan pihak yang berbeda pendapat menuju
musyawarah dan mufakat.
4.
Apabila
usaha dan upaya sebagaimana dimaksud butir 3 (tiga) tidak juga tercapai, maka
keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (Voting).
5.
Hasil
keputusan yang diambil dengan cara pemungutan suara (Voting) dinyatakan
Sah dan Berlaku sebagai Keputusan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
BAGIAN XII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam
Peraturan Tata Tertib ini, akan ditetapkan kemudian dan disesuaikan sebagaimana
mestinya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 24 April
2014
PIMPINAN SIDANG
|
|
||||
|
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se-Jawa dan Bali
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Ikatan
Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa
Katolik Dekenat Jayawijaya ( IKB-PMKDJ ) Keuskupan Jayapura Se-Jawa dan Bali.
Pasal 2
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali ini didirikan untuk pertama kalinya
di Malang pada tanggal 10 bulan Oktober tahun 2009
untuk jangka Waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali ini berkedudukan ditempat Badan
Pengurus Harian Pusat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura Se-Jawa dan Bali.
BAB
II
AZAS
DAN SIFAT
Pasal 4
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berazaskan pancasila dan Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 5
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali bersifat keagamaan dan
kekeluargaan.
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 6
Visi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura
St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah Menjadikan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik
Dekenat Jayawija Keuskupan Jayapura sebagai wadah untuk membentuk Sumber Daya
Manusia yang beriman khatolik serta
bermental dan moral yang baik dalam nilai-nilai kristiani.
Pasal 7
Misi dari IKB-PMKDJ Keuskupan
Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah :
1.
Memperteguh
iman khatolik dengan cara mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Mendorong
seluruh pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya menjadi manusia yang
bertanggungjawab dalam tugas dan pelayanannya dengan sesama umat khatolik
Dekenat Jayawijaya dan Keuskupan Jayapura pada umumnya.
3.
Sebagai
wadah pembelajaran anggota untuk menjadi pemimpin yang berintelektual, kritis
dan bermoral serta bermental baik.
BAB IV
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 8
- Status Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari oraganisasi politik.
- Organisasi ini berbentuk kesatuan yang dibagi dalam beberapa kota study.
- Pemakainan nama St Sta sebagai nama organisasi IKB-PMKDJ St Daniel Keuskupan Jayapura untuk kota study dapat disesuaikan atas kesepakatan bersama anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Terdaftar resmi pada masing-masing kota study.
- Syarat –syarat keanggotaan dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dalam anggaran Rumah Tanggah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
- Hak dan kewajiban anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali selanjutnya akan diatur dalam anggaran Rumah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Organisasi ini
mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Musyawarah Besar
b. Badan Pengurus Harian
Pusat
c. Musyawarah Kota Study
d. Badan Pengurus Harian
Kota
Study
2. Musyawarah Besar ( Mubes
) :
a. Mubes adalah badan
tertinggi dalam organisasi.
b. Mubes berlangsung
sekurang – kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Badan Pengurus Harian
Pusat :
a. Organisasi ini
dipimpin oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
b. Badan Pengurus Harian
Pusat dipilih oleh Mubes untuk masa kerja dua tahun.
4. Musyawarah Kota Study
a. Musyawarah Kota Study adalah badan pengurus dalam kota
study tertinggi dalam kota
study.
b. Musyawarah kota study berlangsung sekurang –
kurangnya satu kali dalam dua tahun.
5. Badan Pengurus Harian
Kota
Study :
a. Kota Study dipimpin oleh Badan
Pengurus Harian Kota
Study.
b. Badan Pengurus Harian
Kota
Study dipilih oleh Konperensi
Kota
Stdy untuk masa kerja dua
tahun.
BAB VII
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 11
1.
Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali mempunyai pelindung, penasehat dan
pembina.
2.
Organisasi
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura di Tingkat Kota
Study mempunyai pelindung, penasehat dan Pembina.
3.
Tugas
dan tanggungjawab pelindung, penasehat serta pembina akan diatur selanjutnya
dalam anggaran Rumah Tanggah.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumbangan sukarera dan
sumbanganwajib IKB-PMKDJ per kota study.
BAB IX
KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 13
1.
Kekuasan tertinggi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berada
pada Musyawarah Besar Anggota.
2.
Keputusan rapat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali di ambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanan dan jika di
pandang perlu keputusan di ambil dengan suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
14
1.
Anggaran
Dasar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dapat di ubah atau di tambah isinya sesuai dengan usulan
anggota kepada pengurus serta sebelum Rapat Musyawarah Besar di laksanakan.
2.
Kehendak untuk merubah atau menambah isi Anggaran Dasar yang di
ajukan ke pada pengurus di sampaikan secara tertulis dan di setujui dan atau di
tanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir dalam rapat
anggota.
BAB XII
ATURAN
PENUTUP
Pasal
17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
|
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGAH
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se-Jawa dan Bali
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya yang
berstudy di Jawa dan Bali.
Pasal 2
Pendaftaran Anggota
Yang di terima sebagai anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah mereka yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dengan ketentuan berstatus pelajar dan mahasiswa dan terdaftar
resmi di kota study masing-masing wilayah.
Pasal 3
Syarat keanggotaan
1.
Anggota
tetap adalah setiap pelajar mahasiswa yang menunjukan orang tuanya dan atau
salah satu orang tuanya berdomisili di Dekenat Jayawijaya.
2.
Anggota istimewa adalah setiap pendiri, Pembina dan
penasehat.
3.
Anggota simpatisan adalah setiap pelajar Mahasiswa yang
kedua orang tuanya pernah mengabdi di Dekenat jayawijaya dan atau dengan alasan
lain secara sukarela ingin bergabung dengan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota biasa mempunyai hak :
a.
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
c.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
2. Anggota
istimewa mempunyai hak :
a.
Mengontrol dan mengarahkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
b.
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan baik
diminta maupun tidak diminta.
c.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
2. Anggota
simpatisan mempunyai hak :
a.
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.
Memilih dalam MUBES organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
c.
Ikut serta dalam kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota terutama anggota
biasa dan anggota simpatisan wajib:
1.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dan ketentuan-ketentuan lainnya yang di putuskan oleh
organisasi.
2.
Menjalankan
kegiatan-kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
3.
Membayar uang pangkal, iuran dan pungutan lainya yang sudah di
tetapkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
Pasal 6
Memberhentian Anggota
Keanggotaan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berakhir Karena:
1.
Meninggal
Dunia
2.
Apabilah
status pelajar dan mahasiswanya telah berakhir dan keluar dari kota study di
Jawa dan Bali.
BAB III
MUSYAWARAH
BESAR
Pasal 7
1. Mubes berlangsung dengan
sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah satu jumlah Kota Study dan sekurang –
kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2. Utusan – utusan yang
menghadiri Mubes mewakili Kota Study dari setiap Kota Study yang Badan Pengurus Kota Studynya sudah dilantik dan
disahkan oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
3. Jumlah utusan minimal Kota
Study setiap Kota
Study yang menghadiri Mubes
sebagai berikut :
10 orang anggota perkota study diwakili oleh 4 orang utusan
20 orang anggota perkota study diwakili oleh 8 orang utusan
30 orang anggota perkota study diwakili oleh 12 orang utusan
40 orang anggota perkota study diwakili oleh 16 orang utusan
50 orang anggota perkota study diwakili oleh 20 orang utusan, setiap
penambahan 10 orang ditambah 4 utusan
4. Mubes dipimpin oleh
Presidium Sidang yang terdiri dari utusan – utusan dan unsur Badan Pengurus
Harian Pusat
yang dipilih oleh Mubes.
5. Mubes Bertugas :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b. Menilai laporan umum Badan Pengurus Harian Pusat.
c. Menetapkan garis besar program, garis besar organisasi dan
anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d. Memilih Badan Pengurus Harian Pusat.
BAB IV
BADAN PENGURUS HARIAN PUSAT
Pasal 8
1. Badan Pengurus Harian Pusat sekurang –
kurangnya terdiri dari tujuh orang, yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum,
Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta tiga orang anggota sebagai Koordinator
Bidang Pengembangan Kerohanian, Bidang LITBAG & SDM, Bidang Hubungan
Masyarakat.
2. Badan Pengurus Harian
Pusat adalah pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
3. a.
Badan Pengurus Harian Pusat dipilih oleh Mubes dengan sistem pemilihan langsung
dan atau pemilihan formatur.
b. Susunan Badan Pengurus Harian Pusat yang dibentuk oleh formatur harus
sudah dikirimkan kepada Kota
Study – Kota Study selambat – lambatnya
dua bulan sesudah Mubes.
c.
Selama Badan Pengurus Harian Pusat yang baru belum terbentuk, maka Badan
Pengurus Harian Pusat yang lama tetap
bertanggung jawab.
4. a. Badan Pengurus Harian Pusat bertanggung
jawab kepada Mubes.
b. Badan Pengurus Harian Pusat
mempersiapkan Mubes.
5. Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Badan Pengurus Harian Pusat mewakili organisasi ke luar.
6. a. Badan Pengurus Harian Pusat dapat
membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia
khusus bagi kelancaran pekerjaannya.
b. Badan Pengurus Harian Pusat dapat
mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam
badan pembantu tersebut.
7. Badan Pengurus Harian
Pusat bersidang sekurang – kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Badan
Pengurus Harian Pusat harus disertai dengan serah-terima yang
selengkap-lengkapnya.
9. Badan Pengurus Harian
Pusat yang habis masa jabatannya tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
10.
Badan Pengurus Harian Pusat berwewenang untuk mengatur komunikasi dengan atau dari
Dekenat serta lembaga sewadaya masyarakat
( LSM ) dan organisasi lain yang sejalan dengan visi misi IKB-PMKDJ.
11.
BPH
Pusat Organisasi dapat merekomendasikan salah satu
anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat mengambil bagian dalam suatu
kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya menyangkut kepentingan Organisasi.
12.
BPH
Pusat dapat membentuk Badan atau lembanga khusus sebagai kelengkapan organisasi
sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah organisasi.
BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 9
1. Musyawarah Kota Study dipimpin oleh Presidium
Sidang, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Musyawarah Kota Study.
2. Musyawarah Kota Study bertugas ;
a.
Menilai laporan Badan Pengurus Harian Kota Study dalam melaksanakan Keputusan Musbes,
Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat
dan Keputusan Musyawarah Kota
Stdy.
b. Menyusun Program Kerja, Menetapkan
struktur dan anggaran pendapatan dan belanja Kota Study.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan
memilih Badan Pengurus Harian Kota Study.
3. Musyawarah Kota Stdy bertanggungjawab kepada
Badan Pengurus Harian Pusat, melalui Badan Pengurus Harian Kota Study.
4. Utusan – utusan yang
menghadiri Musyawarah Kota
Study dari setiap kota study
yang Koordinator Kota Studynya sudah dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus
Harian Kota
Study.
5. Jumlah utusan minimal Kota
Study yang menghadiri Musyawarah Kota Study sebagai berikut :
10 orang anggota perkota study diwakili oleh 4 orang utusan
20 orang anggota perkota study diwakili oleh 8 orang utusan
30 orang anggota perkota study diwakili oleh 12 orang utusan
40 orang anggota perkota study diwakili oleh 16 orang utusan
50 orang anggota perkota study diwakili oleh 20 rang utusan,
setiap penambahan 10 orang ditambah 4 utusan
BAB VI
BADAN PENGURUS HARIAN KOTA STUDY
Pasal 10
1. Badan Pengurus Harian Kota Study sekurang – kurangnya
terdiri dari dua belas orang yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan delapan orang sebagai Koordinator Bidang dan anggota Kerohanian, Bidang
LITBAG, Bidang Minat dan Bakat, Bidang Hubungan Masyarakat.
2. Anggota Badan
Pengurus Harian Kota
Study adalah pelajar dan
mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
3. a. Badan Pengurus Harian Kota Study dipilih oleh Musyawarah
Kota
Study dengan sistem pemilihan
langsung
dan/atau formatur.
b.
Susunan Badan Pengurus Harian Kota Study yang telah terbentuk dilantik dan disahkan
oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
4. a. Badan Pengurus
Harian Kota
Study bertanggung jawab
kepada Musyawarah Kota
Study dan Badan Pengurus
Harian Pusat.
b. Badan Pengurus Harian Kota Study mempersiapkan Musyawarah
Kota
Study.
5. Badan Pengurus Harian
Kota
Study bersidang
sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun.
6. Penggantian Badan
Pengurus Harian Kota
Study harus disertai dengan
serah terima yang selengkap-lengkapnya.
1. Badan Pengurus Harian Kota Study yang habis masa
jabatannya tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
2. BPH Kota Study berhak menyampaikan laporan kepada orang tua, setiap
perkembangan study , kesehatan dan
kesejahteraan anggota, termasuk melakukan perbuatan melawan hukum.
3. BPH Kota Study
Organisasi dapat merekomendasikan salah
satu anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat mengambil bagian dalam suatu
kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya menyangkut kepentingan Organisasi.
4.
BPH
Kota
Study dapat membentuk Badan
atau lembanga khusus sebagai kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tanggah organisasi.
BAB VII
KOTA STUDY
Pasal 11
Koordinator Kota Study
1. Koordinator Kota Study sekurang-kurangnya
terdiri dari satu orang yaitu Ketua.
2. Dalam kerjanya, Koordinator Kota Study
dapat membentuk susunan organisasi kota study yang terdiri dari sekretaris,
bendahara dan bidang kerohanian, bidang HUMAS, dan Bidang Litbang.
3. Koordinator Kota
Study dipilih oleh Konferensi Kota Study dengan sistem pemilihan langsung.
4. Koordinator Kota
Study bertanggung jawab kepada Konperensi Kota Study dan Badan Pengurus Harian Kota Study.
5. Penggantian
Koordinator Kota Study harus disertai dengan serah terima yang lengkap.
Pasal 12
Pembentukan Dan Pembubaran Kota Study
1. Pembentukan dan
pembubaran koordinator
kota study dilakukan
oleh Badan Pengurus Harian Pusat, diberitahukan kepada Kota Study dilaporkan pada saat Mubes.
2. Pembentukan Kota
Study dilakukan melalui persyaratan :
a. Di Kota Study yang terdapat pelajar dan
mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
b. Sekurang-kurangnya terdapat 3 orang dan
mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus Harian Pusat.
3. Pembubaran Kota Study
dilakukan melalui persyaratan :
a. Apabila di kota tersebut tidak terdapat
lagi pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
BAB VIII
SAHNYA PERSIDANGAN
Pasal 13
Persidangan sah untuk
mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah
ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
BAB IX
RAPAT DAN PERTEMUAN
Bagian satu
Rapat Dan Pertemuan Nasional
Pasal 14
Rapat Kerja Nasional
1. Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Badan
Pengurus Harian Pusat, Badan Pengurus Harian Kota Study dan Koordinator Kota Study.
2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan
maksimal satu bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Besar
3. Tugas dan Wewenang Rapat Kerja
Nasional :
a. Membahas dan merumuskan program
kerja organisasi
b. Melaksanakan rekomendasi dari Musyawarah
Besar
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 15
Rapat rutin
1.
Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri
oleh Seluruh Badan pengurus Harian Pusat
2.
Rapat
rutin dipimpin oleh Ketua Umum
3.
Tugas
dan Wewenang Rapat Badan pengurus Harian Pusat :
a. Membahas laporan kerja dari setiap bidang
dan Badan Pengurus Harian Pusat
b. Melakukan evaluasi kerja organisasi
Pasal 16
Rapat istimewa
1. Rapat istimewa dapat di laksanakan
sewaktu-waktu atas usul anggota Badan Pengurus Harian Pusat
2. Rapat istimewa di laksanakan apa
bila badan Pengurus Harian Pusat melangar haluan dan arah organisasi yang di
tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Rapat istimewa dipimpin langsung
oleh ketua-ketua Kota
Study dan Pembina Pusat.
Bagian dua
Rapat dan Pertemuan Kota Study
Pasal 17
Rapat Kerja Kota Study
1.
Rapat
Kerja Kota
Study dihadiri oleh Badan Pengurus Harian
Kota
Study dan Koordinator Kota Study.
2.
Rapat
Kerja Kota
Study dilaksanakan maksimal satu bulan
setelah pelaksanaan musyawarah Kota Study
3.
Tugas
dan Wewenang Rapat Kerja Kota
Study :
a. Membahas dan merumuskan program
kerja organisasi
b. Melaksanakan rekomendasi dari Musyawarah
Wilayah
c. Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 18
Rapat rutin
1.
Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri
oleh Seluruh Badan pengurus Harian Kota Study
2.
Rapat
rutin dipimpin oleh Ketua Kota Study
3.
Tugas
dan Wewenang Rapat Badan Pengurus Harian Kota Study
a. Membahas laporan kerja dari setiap bidang
dan Badan Pengurus Harian Kota Study
b. Melakukan evaluasi kerja organisasi
c.
Membuat
rekomendasi-rekomendasi
Pasal 19
Rapat istimewa
1.
Rapat
istimewa dapat di laksanakan sewaktu-waktu atas usul anggota
2.
Rapat
istimewa di laksanakan apa bila badan pengurus harian melangar haluan dan arah
organisasi yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Rapat
istimewa dipimpin langsung oleh Koordinator kota study dan Pembina Kota Study.
BAB X
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 20
- Pelindung adalah St Daniel.
- Pembina Penasehat adalah Romo Mahasiswa keuskupan setempat dimana IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berada.
- Penasehat adalah senior dan alumni IKB-PMKDJ yang berdomisili tetap dan tidak tetap di Se-Jawa dan Bali.
Pasal 21
1.
Dalam organisasi IKB-PMKDJ pendapat pelindung, pendiri, penasehat dan
Pembina sangat dihormati.
2.
Pelindung berfungsi memberikan perlindungan kelangsungan hidup IKB-PMKDJ.
3. Penasehat
berfungsi ikut ganti
untuk memberikan
nasehat arahan tentang pokok-pokok pikiran organisasi.
BAB XI
SUMBER KEUANGAN
Pasal 22
1.
Iuran
Badan Pengurus Harian Pusat wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.50.000,-
dan iuran bulan sebesar Rp.5.000,-
2.
IKB-PMKDJ setiap Kota Study wajib membayar iuran bulanan sebesar 50.000,- BPH-Pusat
3.
Selain
iuran anggota,keuangan organisasi di peroleh usaha yang sah dan bantuan
sukarela yang tidak mengikat dan diberikan kepada bendahara.
4. Dekenat
Jayawijaya dapat mengalokasiskan dana operasional
pengurus harian.
BAB XII
LOGO, BENDERA DAN CAP ORGANISASI
Pasal 23
1. Logo organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah sebagai
berikut :
a. Logo berbentuk mahkota yang berbingkai, berwarna kuning, biru
dan putih melambangkan bendera Khatolik Roma
b.
Ditengahnya terdapat
unsur; Tangan bersikap Doa, Alkitab dan Rosario
c.
Warna Perak pada Rosario
melambangkan tiga orang Raja farisi dari Timur membawa Emas, Mur dan Kemenyan mengikuti bintang
menjemput kelahiran Tuhan Yesus.
d. Posisi
logo terletak di kiri atas kop surat
2. Warna dasar Bendera IKB-PMKDJ adalah putih. Dalamnya terdapat logo organisasi Kuning dan putih.
Pasal 24
Cap
3. Cap IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura.
a.
Stempel Himpunan adalah berbentuk bulat
b.
Seterngah lingkaran bagian atas berbentuk
atap honai artinya jatidiri dan
peradaban.
Di dalam atap honai yang melingkar bergambar Salib yang artinya Kemenangan
seorang umat Kristisani.
c.
Seterngah lingkaran bagian bawah berbentuk
potongan bumi sebagai
bumi yang kita rantau. Didalam potongan bumi terdapat Hati yang
artinya cinta kasih.
d.
Dalam Hati ada tulisan nama IKB-PMKDJ dan nama santo/santa yang merupakan pelindung
IKB-PMKDJ.
BAB
XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1. Rancangan perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga yang baru disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota.
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diajukan kedalam Musyawarah Anggota, apabila disetujui oleh 2/3
anggota untuk dibahas.
3. Rancangan perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak mendapat persetujuan dari 2/3 anggota ,
tidak dapat dibahas dalam Musyawarah Anggota.
4. Rancangan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga yang mendapat persetujuan 2/3 anggota yang hadir, dapat
disahkan menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
1.
Pembubaran
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali ini dilakukan oleh Musyawarah
Anggota.
2.
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dapat dibubarkan oleh Anggota dalam
Musyawarah Anggota, apabila disetujui oleh 2/3 anggota Forum.
3.
Keputusan
pembubaran dapat disampaikan kepada pihak-pihak berwajib disertai alasan-alasan
pembubaran.
Pasal 27
Semua aset IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali setelah dibubarkan diserahkan
seluruhnya kepada Dekenat Jayawijaya Keuskupan Jayapura.
BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
1.
Secara
resmi seluruh urusan keluar, baik ke Dekenat Jayawijaya maupun pihak lain oleh
anggota harus sepengetahuan Badan Pengurus Harian Pusat.
2.
Apabila
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dalam keadaan luar biasa, Badan
Pengurus Harian Pusat atau Ketua dapat mengambil kebijakan.
3.
Kebijakan
yang dimaksud diatas, ( Pasal 2), ditujukan semata demi kepentingan anggota dan
keselamatan serta kelanjutan dari organisasi.
BAB XVI
ATURAN
PENUTUP
Pasal
29
Hal-hal yang belum
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Mubes,
Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
IKB-PMKDJ Se-Jawa dan
Bali ini tetapkan oleh
Musyawarah Besar I IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali, pada tanggal 24 April 2014 di Malang Jawa TImur.
PRESIDIUM SIDANG
|
|
||||||
|
|||||||
RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se-Jawa dan Bali
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya atau
disingkat ( IKB-PMKDJ
) Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali.
Pasal 2
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali ini didirikan untuk pertama kalinya
di Malang pada tanggal 10 bulan Oktober
tahun 2010 untuk jangka Waktu yang tidak di
tentukan.
Pasal 3
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali ini berkedudukan ditempat Badan Pengurus
Harian Wilayah IKB-PMKDJ
Keuskupan Jayapura Se- Jawa dan Bali.
BAB
II
AZAS
DAN SIFAT
Pasal 4
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali
berazaskan pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 5
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali bersifat keagamaan dan
kekeluargaan.
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 6
Visi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali adalah Menjadikan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik
Dekenat Jayawija Keuskupan Jayapura sebagai wadah untuk membentuk Sumber Daya
Manusia yang beriman khatolik serta
bermental dan moral yang baik dalam nilai-nilai kristiani.
Pasal 7
Misi dari IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St.
Daniel Se- Jawa dan Bali adalah :
- Memperteguh iman khatolik dengan cara mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
- Mendorong seluruh pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya menjadi manusia yang bertanggungjawab dalam tugas dan pelayanannya dengan sesama umat khatolik Dekenat Jayawijaya dan Keuskupan Jayapura pada umumnya.
- Sebagai wadah pembelajaran anggota untuk menjadi pemimpin yang berintelektual, kritis dan bermoral serta bermental baik.
BAB IV
STATUS DAN BENTUK
Pasal 8
- Status Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari oraganisasi politik.
- Organisasi ini berbentuk kesatuan yang berada dibawah Badan Pengurus Harian Pusat dan membawahi beberapa kota study.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
- Keanggotaan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali terdiri dari anggota tetap, anggota istimewa dan anggota simpatisan yang terdaftar resmi pada kota study masing-masing Kota Study.
- Syarat –syarat keanggotaan dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dalam anggaran Rumah Tanggah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.
- Hak dan kewajiban anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali selanjutnya akan diatur dalam anggaran Rumah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.
BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 10
1. Organisasi ini
mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Musyawarah Kota Study
b. Badan Pengurus Harian
Kota
Study
c. Koordinator Kota
Study
2. Musyawarah Kota Study :
a. Musyawarah Kota Study adalah badan yang
tertinggi dalam wilayah.
b. Musyawarah Kota Study berlangsung sekurang –
kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Badan Pengurus Harian
Kota
Study :
a. Kota Study dipimpin oleh Badan
Pengurus Harian Kota
Study.
b. Badan Pengurus Harian
Kota
Study dipilih oleh Musyawarah
Kota
Study untuk masa kerja dua
tahun.
c. Wilayah membawahi beberapa kota
study
4. Koordinator Kota Study
BAB VII
PENDIRI, PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 11
1.
Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali mempunyai pendiri, pelindung,
penasehat dan pembina.
2.
Tugas
dan tanggungjawab pendiri, pelindung, penasehat serta pembina akan diatur
selanjutnya dalam anggaran Rumah Tanggah.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber – sumber keuangan organisasi di
peroleh dari uang iuran anggota, sumbangan sukarela dan sumbangan lain yang
tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga IKB-PMKDJ
Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.
BAB IX
KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 13
1.
Kekuasan tertinggi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali berada
pada Musyawarah Besar.
2.
Keputusan rapat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali di ambil
berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanan dan jika di
pandang perlu keputusan di ambil dengan suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
14
Anggaran Dasar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali dapat di ubah atau di tambah isinya hanya saat
Musyawarah Besar, setelah adanya usulan anggota pada Musyawarah Wilayah.
BAB XII
ATURAN
PENUTUP
Pasal
15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
di atur dalam Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali.
PRESIDIUM SIDANG
|
|
||||||
|
|||||||
RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGAH
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se- Jawa dan Bali
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya yang
berstudy di Se-Jawa dan Bali.
Pasal 2
Pendaftaran Anggota
Yang di terima sebagai anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali adalah mereka yang menerima Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan berstatus pelajar dan mahasiswa dan
terdaftar resmi di kota study se-Jawa Timur.
Pasal 3
Syarat keanggotaan
1.
Anggota
tetap adalah setiap pelajar mahasiswa yang menunjukan orang tuanya dan atau
salah satu orang tuanya berdomisili di Dekenat Jayawijaya.
2.
Anggota istimewa adalah setiap pendiri, pembina dan
penasehat.
3.
Anggota simpatisan adalah setiap pelajar Mahasiswa yang
kedua orang tuanya pernah mengabdi di Dekenat Jayawijaya dan atau dengan alasan
lain secara sukarela ingin bergabung dengan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa dan Bali..
BAB II
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota biasa mempunyai hak :
a.
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
2. Anggota
istimewa mempunyai hak :
a.
Mengontrol dan mengarahkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
b.
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan baik
diminta maupun tidak diminta.
2. Anggota
simpatisan mempunyai hak :
a.
Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.
Memilih dalam Konperensi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota terutama
anggota biasa dan anggota simpatisan wajib:
1.
Memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali. serta ketentuan-ketentuan lainnya yang di putuskan
oleh organisasi.
2.
Menjalankan
kegiatan-kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa Bali..
3.
Membayar uang pangkal, iuran dan pungutan lainya yang sudah di
tetapkan organisasi IKB-PMKDJ
Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.
Pasal 6
Memberhentian Anggota
Keanggotaan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel
Se- Jawa Bali. berakhir
Karena:
1.
Meninggal
Dunia
2.
Apabilah
status pelajar dan mahasiswanya telah berakhir dan keluar dari kota study di
Jawa Bali..
BAB III
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 7
1. Musyawarah Kota Study dipimpin oleh Presidium
Sidang, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Musyawarah Kota Study.
2. Musyawarah Kota Study bertugas ;
a.
Menilai laporan Badan Pengurus Harian Kota Study dalam melaksanakan Keputusan Muswil,
Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat dan Keputusan Musyawarah Kota Study.
b. Menyusun Program Kerja, Menetapkan
struktur dan anggaran pendapatan dan belanja Kota Study.
c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan
memilih Badan Pengurus Harian Kota Study.
3. Konperensi Kota Study bertanggungjawab kepada
Badan Pengurus Harian Pusat, melalui Badan Pengurus Harian Kota Study.
4. Utusan – utusan yang menghadiri Musyawarah
Kota
Study dari setiap kota study adalah
Koordinator Kota Studynya sudah dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus
Harian Kota
Study.
5. Jumlah utusan Kota
Study yang menghadiri Musyawarah Kota Study sebagai berikut :
10 orang anggota perkota study diwakili oleh 4 orang utusan
20 orang anggota perkota study diwakili oleh 8 orang utusan
30 orang anggota perkota study diwakili oleh 12 orang utusan
40 orang anggota perkota study diwakili oleh 16 orang utusan
50 orang anggota perkota study diwakili oleh 20 rang utusan,
setiap penambahan 10 orang ditambah 4 utusan
BAB IV
BADAN PENGURUS KOTA STUDY
Pasal 8
1.
Badan Pengurus Harian Kota Study sekurang – kurangnya terdiri dari dua belas
orang yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan delapan orang sebagai
Koordinator Bidang dan anggota Kerohanian, Bidang LITBAG, Bidang Minat dan
Bakat, Bidang Hubungan Masyarakat.
2. Anggota Badan Pengurus
Harian Kota
Study adalah pelajar dan
mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
3. a. Badan Pengurus Harian Kota Study dipilih oleh Musyawarah
Kota
Study dengan sistem pemilihan
langsung
dan/atau formatur.
b. Susunan Badan Pengurus Harian Kota Study yang telah terbentuk dilantik dan disahkan
oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
4. a. Badan Pengurus
Harian Kota
Study bertanggung jawab
kepada Musyawarah Kota
Study dan Badan Pengurus
Harian Pusat.
b. Badan Pengurus Harian Kota Study mempersiapkan Musyawarah
Kota
Study.
5. Badan Pengurus Harian Kota Study bersidang
sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun.
6. Penggantian Badan Pengurus Harian Kota Study harus disertai dengan
serah terima yang selengkap-lengkapnya.
7. Badan Pengurus Harian Kota Study yang habis masa jabatannya tidak dapat
mencalonkan dan dipilih kembali.
8. BPH
Kota
Study berhak menyampaikan laporan kepada
orang tua, setiap perkembangan study , kesehatan dan kesejahteraan anggota, termasuk melakukan
perbuatan melawan hukum.
9. BPH
Kota
Study Organisasi
dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat
mengambil bagian dalam suatu kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat
Jayawijaya menyangkut kepentingan Organisasi.
10. BPH
Kota
Study dapat membentuk Badan
atau lembanga khusus sebagai kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tanggah organisasi.
BAB V
KOTA STUDY
Koordinator Kota Study
Pasal 9
1. Koordinator Kota Study sekurang-kurangnya terdiri
dari satu orang yaitu Ketua.
2. Dalam kerjanya, Koordinator Kota Study
dapat membentuk susunan organisasi kota study yang terdiri dari sekretaris,
bendahara dan bidang kerohanian, bidang HUMAS.
3. Koordinator Kota
Study dipilih oleh Musyawarah Wilayah dengan sistem pemilihan langsung.
4. Koordinator Kota
Study bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Badan Pengurus Harian
Wilayah.
5. Penggantian
Koordinator Kota Study harus disertai dengan serah terima yang lengkap.
Pembentukan Dan Pembubaran Kota Study
Pasal 10
1. Pembentukan dan
pembubaran kota study dilakukan oleh Badan Pengurus Harian Pusat, diberitahukan
kepada Wilayah
dan dilaporkan kepada
Mubes.
2. Pembentukan Kota
Study dilakukan melalui persyaratan :
a. Di Kota Study yang terdapat pelajar dan
mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
b. Sekurang-kurangnya terdapat 3 orang dan
mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus Harian Pusat.
3. Pembubaran Kota Study
dilakukan jika di kota tersebut tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa asal
Dekenat Jayawijaya.
BAB VI
SAHNYA PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan sah untuk
mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah
ditambah
satu orang dari seluruh
anggota persidangan.
BAB VII
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal
12
Rapat Kerja Kota Study
1.
Rapat
Kerja Kota
Study dihadiri oleh Badan Pengurus Harian
Koordinator Kota Study.
2.
Rapat
Kerja Kota
Study dilaksanakan maksimal satu bulan
setelah pelaksanaan Musyawarah Kota Study
3.
Tugas
dan Wewenang Rapat Kerja Kota
Study :
d. Membahas dan merumuskan program
kerja organisasi
e. Melaksanakan rekomendasi dari Musyawarah Kota Study
f. Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal
13
Rapat rutin
4.
Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri
oleh Seluruh Badan pengurus Harian Kota Study
5.
Rapat
rutin dipimpin oleh Ketua Kota Study
6.
Tugas
dan Wewenang Rapat Badan Pengurus Harian Kota Study
a. Membahas laporan kerja dari setiap bidang
dan Badan Pengurus Harian Kota Study
b. Melakukan evaluasi kerja organisasi
c.
Membuat
rekomendasi-rekomendasi
Pasal 14
Rapat istimewa
1.
Rapat
istimewa dapat di laksanakan sewaktu-waktu atas usul anggota
2.
Rapat
istimewa di laksanakan apa bila badan pengurus harian melangar haluan dan arah
organisasi yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.
Rapat
istimewa dipimpin langsung oleh Koordinator kota study dan Pembina Kota Study.
BAB VIII
PENDIRI, PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 15
- Pelindung adalah Uskup Keuskupan Jayapura.
- Pendiri adalah perorangan atau kelompok yang melahirkan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. untuk pertama kalinya.
- Penasehat adalah Romo Mahasiswa keuskupan setempat dimana IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. berada.
- Pembina adalah senior dan alumni IKB-PMKDJ yang berdomisili tetap dan tidak tetap di Jawa dan Bali..
Pasal 16
1.
Dalam organisasi IKB-PMKDJ pendapat pelindung, pendiri, penasehat dan
Pembina sangat dihormati.
2.
Pelindung berfungsi memberikan perlindungan kelangsungan hidup IKB-PMKDJ.
3.
Pendiri berfungsi memberi pertimbangan kepada organisasi baik di minta
atau tidak di minta.
4. Penasehat
berfungsi ikut memberikan nasehat arahan tentang pokok-pokok pikiran
organisasi.
BAB IX
SUMBER KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Jawa dan
Bali berasal dari :
1.
Sumbangan-sumbangan
anggota yaitu :
a.
Sumbangan
Anggota yaitu pasca sarjana dan sarjana yang berstatus pegawai negeri sipil
wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp. 50.000,- dan iuran bulanan
sebesar Rp.15.000,-
b.
Sumbangan
Anggota pasca sarja regular wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar
Rp.15.000.00 dan iuran bulan sebesar Rp 5.000,-
c.
Sumbangan
Anggota program S1 dan diploma yang
berstasus PNS wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.25.000,- dan
iuran bulan sebesar Rp.7.500,-
d.
Sumbangan
Anggota program S1 dan diploma Non PNS
wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.10.000,- dan iuran bulan
sebesar Rp.2.500,-
- Usaha yang sah dan bantuan sukarela yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali.
BAB X
LOGO, BENDERA DAN CAP
ORGANISASI
Pasal 18
Logo dan Bendera
1. Logo organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan
Bali. adalah
sebagai berikut :
a. Logo
berbentuk mahkota yang berbingkai, berwarna
kuning, biru dan putih melambangkan bendera Khatolik Roma.
b. Ditengahnya terdapat unsur; Tangan bersikap Doa, Alkitab
dan Rosario
c. Warna Perak pada Rosario
melambangkan tiga orang Raja farisi dari Timur membawa Emas, Mur dan Kemenyan mengikuti bintang
menjemput kelahiran Tuhan Yesus.
d.
Posisi logo terletak di kiri atas kop surat
2. Warna dasar Bendera IKB-PMKDJ adalah putih. Dalamnya terdapat logo organisasi Kuning dan putih.
Pasal 19
Cap
- Cap IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali.
a. Stempel Himpunan adalah
berbentuk bulat
b.
Seterngah lingkaran bagian atas berbentuk
atap honai artinya jatidiri dan
peradaban.
Di dalam atap honai yang melingkar bergambar Salib yang artinya Kemenangan
seorang umat Kristisani.
c.
Seterngah lingkaran bagian bawah berbentuk
potongan bumi sebagai
bumi yang kita rantau. Didalam potongan bumi terdapat Hati yang
artinya cinta kasih.
d.
Dalam Hati ada tulisan nama Ikatan Keluarga Besar
Pelajar dan Mahasiswa Khatolik Dekenat Jayawijaya St .Daniel Se- Jawa dan Bali.
BAB
XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan hanya pada Musyawarah Besar
di tingkat Pusat. Dengan mekanisme sebagai berikut :
a.
Usulan
perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibicarakan dalam Musyawarah Kota Study IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali, harus disampaikan selambat-lambatnya
14 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali.
b.
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diajukan kedalam Musyawarah Besar
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali, jika telah disetujui oleh 2/3
anggota disahkan menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1. Pembubaran IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan
Bali. ini
dilakukan oleh Musyawarah Besar.
2. Pembubaran IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan
Bali. dapat
dilakukan Jika sudah tidak ada anggota lagi dan disetujui oleh 2/3 anggota dalam
Musyawarah Besar.
3. Keputusan pembubaran dapat
disampaikan kepada pihak-pihak berwajib disertai alasan-alasan pembubaran.
Pasal 22
Semua aset IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Timur setelah
dibubarkan diserahkan seluruhnya kepada IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali atau ke Dekenat Jayawijaya.
BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 23
Secara resmi seluruh urusan keluar, baik ke Dekenat
Jayawijaya maupun pihak lain oleh BPH Kota Study
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali. harus
sepengetahuan BPH Pusat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali.
BAB XIV
ATURAN
PENUTUP
Pasal
24
Hal-hal yang belum
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Mubes,
Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat, Keputusan Musyawarah Kota Study, Keputusan Badan
Pengurus Harian Kota
Study. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ ini tetapkan oleh Musyawarah Besar I IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali,
pada tanggal 24 April di Malang Jawa TImur.
PRESIDIUM SIDANG
|
|
||||||
|
|||||||
|
PERATURAN TATA TERTIB
PEMILIHAN BPH- PUSAT,BPH- KOTA STUDY IKB-PMKDJ
MASA BHAKTI 2014-2016
( NO.03 / KEP-MUBES / PER-TATIB PEMIL/IKB-PMKDJ / JABAL / IV
/2014 )
BAGIAN I
U M U M
Pasal 1
1.
Yang
dimaksud dengan :
a.
BPH
- Pusat adalah Calon Badan Pengurus Harian Pusat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali Masa Bhakti 2014-2016.
b.
BPH
- Kota
Study adalah Calon Badan
Pengurus Harian Kota
Study IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura Masa Bhakti 2014-2016
2.
Seorang
Calon BPH-Pusat maupun BPH- Kota Study
dicalonkan oleh Peserta MUBES IKB-PMKDJ I.
- Peserta Pemilih adalah Peserta MUBES IKB-PMKDJ yang terdaftar sah kepada Panitia MUBES.
4.
Nama-nama
Calon Pengurus Pusat maupun wilayah-wilayah yang hendak dipilih ditulis di
kertas lalu dilipat dan dikumpul.
5.
Pencalonan
dan pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.
Pemilihan
dilakukan secara bertahap yaitu pemilihan BPH-Pusat kemudian BPH- Kota Study - Kota Study
7.
Presidium
Sidang wajib mengumumkan nama-nama calon Formatur di depan umum.
BAGIAN II
PERSYARATAN/KRITERIA
CALON BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
Pasal 2
Persyaratan Calon BPH - PUSAT DAN
BPH-KOTA STUDY :
a.
Beragama
Khatolik.
b.
Berasal
dari Dekenat Jayawijaya Keuskupan Jayapura.
c.
Punya
Pengalaman Berorganisasi.
d.
Tingkat
Studi Semester III s/d VII.
e.
Berstatus
Pelajar dan Mahasiswa.
f.
Loyalitas
pada organisasi.
g.
Berkepribadian
baik, patut diteladani.
h.
Tidak
sedang menjabat pada organisasi lain.
i.
Memiliki
Jiwa Berkorban.
BAGIAN III
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUBES
Pasal 3
1.
Setiap
Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
harus menyampaikan kesediaannya dan kesetiaannya dihadapan Sidang Pleno
Pemilihan.
2.
Setiap
Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
harus menyampaikan visi dan misinya didepan Sidang Pleno Pemilihan sebelum ia
terpilih sebagai BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
Masa Bhakti 2014-20016 Mendatang.
3.
Jumlah
Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
minimal 3 (tiga) orang.
4.
Calon
BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY yang mendapat dukungan suara terbanyak
1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dinyatakan sebagai BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY.
5.
Perhitungan
semua suara dilakukan terbuka dihadapan Sidang Pleno dan disaksikan oleh 2
(dua) orang saksi.
6.
Hasil
Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tulis di Papan Tulis.
7.
Seorang
calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
dinyatakan sah terpilih, apabila mendapat dukungan suara terbanyak.
8.
Jika
terdapat jumlah suara terbanyak yang sama diantara calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY, maka diadakan pemilihan ulang terhadap calon BPH -
PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY yang memperoleh jumlah suara
terbanyak sama tersebut.
9.
Calon
BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY yang memperoleh dukungan suara
terbanyak dari pemilihan sebagaimana butir 8 (delapan) dinyatakan sah sebagai BPH
- PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Terpilih.
10.
BPH
- PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Terpilih dinyatakan sebagai Ketua,
sekretaris dan bendahara BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
Masa Bhakti 2014-2016 sesuai dengan urutan suara.
BAGIAN IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
1.
Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih mempunyai tugas dan wewenang
memilih serta menyusun komposisi dan personalia Ketua, Sekretaris dan Bendahara
Masa Bhakti 2014-2016.
2.
Dalam
hal memilih dan menyusun personalia BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Ketua, Sekretaris dan Bendahara sebagaimana
dimaksud Butir 2 (dua) Bagian IV ini, harus benar-benar memperhatikan surat
masuk yang disampaikan oleh Anggota dan Peserta MUBES BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Tahun 2014.
3.
BPH
- PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY terpilih memegang mandat penuh dari
MUBES IKB-PMKDJ dengan Keputusan Berkekuatan Hukum
Tetap.
4.
Hasil
Kerja BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
terpilih diumumkan dalam rapat penyusunan Komposisi dan personalia IKB-PMKDJ periode Tahun 2014-2016
nantinya.
BAGIAN V
PENUTUP
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib
ini, akan ditetapkan kemudian dan disesuaikan sebagaimana mestinya dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Ditetapkan di : Malang
Pada Tanggal : 25 April 2014.
PIMPINAN SIDANG
|
|
|
STRUKTUR BADAN PENGURUS HARIAN PUSAT
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMPKDJ ) ST. DANIEL SE-JAWA BALI
STRUKTUR BADAN PENGURUS HARIAN WILAYAH
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
( IKB-PMKDJ )KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA
STRUKTUR BADAN PENGURUS HARIAN KOTA STUDY
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
( IKB-PMKDJ ) KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA
MEKANISME KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN
PROGRAM KERJA IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA SE-JAWA
BALI
Bidang Kerohanian
NO
|
NAMA KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
TEMPAT KEGIATAN
|
SUMBER DANA
|
PENANGGUNG JAWAB
|
1.
|
Pelaksanaan
Paskah Se-Jawa Dan Bali
|
Memperingati Sengsara, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Kerohanian
|
2.
|
Rekoleksi
|
Menjalin
nilai-nilai kekatolikan
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Kerohanian
|
Bidang Hubungan Masyarakat
NO
|
NAMA
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
TEMPAT
KEGIATAN
|
SUMBER
DANA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
1.
|
Mengadakan
silaturami dengan organisasi kemahasiswaan Katlik (PMKRI) KOMKEM, Keuskupan Jayapura Se-Jawa dan Bali
|
Membangun hubungan
antar kaum muda mudi katolik
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. Humas
|
2.
|
Mengadakan
silaturami dengan pihak dekenat jayawijaya keuskupan jayapura
|
Membangun dan
memperalat hubungan antara IKB-PMKDJ dan dekenat jayawijaya keuskupan
jayapura
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. Humas
|
Bidang SDM dan Litbang ( Penelitian
dan Pengembangan )
NO
|
NAMA
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
TEMPAT
KEGIATAN
|
SUMBER
DANA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
1.
|
Penelitan
tentang mental dan moral mahasiswa Wamena Papua di Se-Jawa dan Bali
|
Mengetahui
mentalitas dan moralitas kaum muda Papua guna refleksi diri bagi kaum muda
papua.
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. SDM
& Litbang
|
2.
|
Bekerja
sama dengan LITBANG KWI untuk pengkajian masalah gerejawi.
|
Memperkenalkan
IKB-PMKDJ dan berperan aktif dalam mencari solusi bagi
masalah gerejawi.
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. SDM
& Litbang
|
PROGRAM KERJA IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA PER-WILAYAH
Bidang
Kerohanian
NO
|
NAMA KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU PELAKSANAAN
|
TEMPAT KEGIATAN
|
SUMBER DANA
|
PENANGGUNG JAWAB
|
1.
|
Pelaksanaan
Natal Wilayah
|
Memperingati
Hari Kelahiran Yesus Kristus
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Kerohanian
|
3.
|
Doa
Rosario Bersama
|
Menghormati
dan memuliakan Ibunda Yesus
|
Bulan Mei
dan oktober
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Kerohanian
|
3.
|
Misa/Doa
Arwah
|
untuk
keselamatan keluarga di api pencucian
|
1 November
2014-2016
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Kerohanian
|
Bidang
Hubungan Masyarakat
NO
|
NAMA
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
TEMPAT
KEGIATAN
|
SUMBER
DANA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
1.
|
Mengadakan
silaturami antara penasehat, Pembina dan anggota IKB-PMKDJ
|
Membangun
dan mempererat hubungan antar penasehat, Pembina dan anggota
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. Humas
|
2.
|
Mengadakan
silaturami dengan organisasi kemahasiswaan khatolik di keuskupan Wilayah
|
Membangun
hubungan antar kaum muda khatolik
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. Humas
|
Bidang Litbang
( Penelitian dan Pengembangan )
NO
|
NAMA
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
TEMPAT
KEGIATAN
|
SUMBER
DANA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
1.
|
Penyempurnaan AD/ART IKB-PMKDJ wilayah
|
Memperjelas
dan memperkokoh IKB-PMKDJ
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Libang
|
2.
|
Penelitan
tentang mental dan moral mahasiswa Wamena Papua di Wilayah
|
Mengetahui
mentalitas dan moralitas kaum muda Papua guna refleksi diri bagi kaum muda
papua.
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Libang
|
3.
|
Bekerja
sama dengan LITBANG keuskupan di wilayah dalam pengkajian masalah gerejani.
|
Memperkenalkan
IKB-PMKDJ dan berperan aktif dalam mencari solusi bagi
masalah gerejani.
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid.
Libang
|
Bidang
Minat dan bakat
NO
|
NAMA
KEGIATAN
|
TUJUAN
|
WAKTU
PELAKSANAAN
|
TEMPAT
KEGIATAN
|
SUMBER
DANA
|
PENANGGUNG
JAWAB
|
1.
|
Mengikuti
turnamen futsal, bola kaki, volley dan basket
|
Meningkatkan
bakat olaraga bagi anggota
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. Minat
dan Bakat
|
2.
|
Pengadaan
kaos bermotif sesuai tujuan IKB-PMKDJ
|
Meningkatkan
kreatifitas dan mengembangkan budaya papua.
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan
bersama
|
Bid. Minat
dan Bakat
|
3.
|
Membentuk
group band serta menciptakan dan merekam lagu
|
Meningkatkan
kreatifitas dan mengembangkan budaya papua.
|
Disesuaikan
|
Disesuaikan
|
Kas IKB-PMKDJ dan
Sumbangan bersama
|
Bid. Minat
dan Bakat
|