Home » , » ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAH

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAH

Written By Unknown on Senin, 26 Maret 2012 | 05.37


JADWAL ACARA PASKAH DAN MUBES
( NO.01/ KET-MUBES /JAD-ACRA/ IKB-PMKDJ / JABAL / IV /2014 )

NO
NAMA KEGIATAN
WAKTU ( WIB )
P. JAWAB
KETERANGAN
HARI KAMIS, 24 APRIL 2014
1.
1.    Penerimaan tamu dari setiap kota studi
2.    Mck
3.    Registrasi
4.    Makan siang
5.    Pembukaan Paskah dan Mubes
   Sambutan-sambutan  :
§ Sambutan Ketua Panitia
§ Sambutan Penanggungjawab Paskah dan Mubes
§ Sambutan Pendiri IKB-PMKDJ
·  Sambutan Romo Mahasiswa Khatolik Keuskupan Malang. Sekaligus membuka acara Paskah dan mubes
6.    Perkenalan
7.    Mck
8.    Ibadah malam paskah
9.    Makan malam
10.   Isterahat malam
 




   09.00-11.00
11.00-11.30
11.30-12.00
12.00-13.00
13.00-14.00
14.00-16.00
16.00-17.00
17.00-19.00
19.00-20.00
20.00-05.00




Paskalina Wamo
Dan
Piter Marian







Sie Konsumsi




Sie Acara







Sie Konsumsi
Sie Keamanan
HARI JUMAT, 25 APRIL 2014
2.
1. Bangun pagi 
2.  Mck
3. Snak
4. Seminar-seminar :
Ø  Membangun Organisasi Mahasiswa Khatolik Di Era Modern
Ø  Kepemimpinan Kristiani dalam semangat paguyuban Gereja Khatolik
5. Makan siang
6. Mck
7. PEMBUKAAN ACARA INTI MUBES
Ø  Pengecekan Peserta
Ø  LPJ BPH Pusat IKB-PMKDJ Masa Bakti 2014-2016
Ø  Pernyataan Pembuka Sidang
Ø  Pembahasan Jadwal Acara
Ø  Pembahasan Tata Tertib Sidang
Ø  Pemilihan Presidium Sidang
8. PLENO I
Ø Penjelasan Materi Sidang :
1.    Penjelasan Sejarah IKB-PMKDJ
2.    Rancangan AD/ART
3.    Rancangan Struktur
4.    Rancangan Program
Ø Pembentukan komisi-komisi
Ø Pleno komisi-komisi
Ø Penyajian hasil Pleno Komisi
Ø Pengesahan hasil komisi
9. Doa malam
10. Isterahat malam
05.00
05.00-07.00
07.00-08.00

08.00-10.00

10.00-12.00

12.00-13.00
13.00-13.30
13.30-15.00







15.00-22.00








22.00-22.20
22.30-05.00





Br.Yosef Nugroho Irwantoko,O.Carm
Romo Eko Putranto, O.Carm










PRESIDIUM SIDANG















Yonice Matuan

Eliana Himan





















HARI SABTU, 26 APRIL 2014
3.
1.  Bangun pagi
2.  Mck
3.  Snack
4.    PLENO II
Ø Pembahasan dan Penetapan criteria Calon
Ø Pengajuan dan penetapan bakal calon Badan Pengurus
Ø Penyampaian Visi dan Misi
Ø Tanggapan Peserta Sidang atas visi dan misi
Ø Pengecekan Peserta sidang
Ø Pemilihan BPH-Pusat dan BPH-Wilayah
Masa Bhakti 2012-2014.
5.    Pengesahan BPH-Pusat dan BPH-Wilayah terpilih
6.    Mck
7.    Makan malam
8.    Malam renungan
9.    Isterahat malam
05.00
05.00-7.00
07.00-08.00
08.00-17.00










17.00-18.00
18.00-19.00
19.00-24.00
24.00-05.00




PRESIDIUM SIDANG











Eliana Himan dan Ananias Wilil















Sie Keamanan
HARI MINGGU, 27 APRIL 2014
4.
1.     Bangun pagi
2.     Mck
3.     Snack
4.     Misa
5.     PENUTUP
Ø  Pelantikan BPH-Pusat dan BPH-Wilayah terpilih IKB-PMKDJ Se-Jawa dan Bali
Ø  Sambutan-sambutan
v Sambutan Panitia Pelaksana
v Sambutan BPH PUSAT IKB-PMKDJ Se-Jawa dan     Bali
Ø Sambutan Romo Mahasiswa Khatolik Keuskupan Malang, sekaligus menutup acara mubes I IKB-PMKDJ
6.     Makan siang
7.     Persiapan pulang
8.   Sayonara..........!!!!!!!!!!!!!!!!!!
05.00
05.00-07.00
07.00-08.00
08.00-09.30
09.30-10.30







10.30-12.00
12.00-13.00



Paskalina Wamo
Dan
Piter Marian






Viktor P. Matuan dan Kristina Marian







       Sie Acara







Sie Konsumsi






PERATURAN TATA TERTIB MUBES
( NO.02/ KEP-MUBES /PER-TATIB/ IKB-PMKDJ / JABAL / IV /2014)
BAGIAN  I
U M U M
1.     Musyawarah ini disebut Musyawarah Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik Dekenat Jayawijaya di singkat MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
2.     MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah forum tertinggi organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
3.     MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali merupakan musyawarah anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
4.     MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali diselenggarakan pada tanggal  24-26 April 2014.
5.     Kegiatan-kegiatan Sidang Pleno, Rapat Komisi, Rapat Formatur dan Badan Formatur serta rapat-rapat lainnya diselenggarakan bertempat diruang sidang Aula Komisi Kepemudahan Keuskupan Malang.
6.     Jadwal dan Acara Sidang MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali diatur dalam ketetapan tersendiri, namun merupakan bagian tidak terpisahkan dari rangkaian MUBES ini.

BAGIAN  II

KEWENANGAN MUBES
1.     MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berwewenang untuk  :
a.     Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
b.     Menetapkan Program Kerja IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali Periode 2014-2016.
c.      Memilih Pengurus IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali Periode 2014-2016.
d.     Menetapkan keputusan-keputusan lainnya dalam kewenangan MUBES.
2.     Kewenangan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berada di tangan anggota dan dipimpin oleh Presidium Sidang.
3.     Presidium Sidang dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan asas demokrasi – musyawarah dan mufakat.

BAGIAN  III
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUBES
1.     MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut :
a.     Presidium Sidang
b.     Komisi-Komisi
c.      Panitia Pengarah (Steering Committee)
d.     Peninjau
e.      Notulen
2.     Sebelum Presidium Sidang terbentuk, Sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara.
3.     Pimpinan Sidang Sementara adalah Panitia dan senioritas.

BAGIAN  IV
PRESIDIUM SIDANG
1.     Presidium Sidang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan dalam kepemimpinannya bersifat kolektif.
2.     Anggota-anggota Presidium Sidang dipilih dari dan oleh Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali Pemilihan Presidium Sidang dilakukan secara langsung, bebas, jujur, dan adil melalui musyawarah dalam pembukaan MUBES ini.
3.     Pemilihan anggota Presidium Sidang dilaksanakan melalui Tata Cara sebagai berikut :
a.     Jumlah Presidium Sidang sebagaimana butir (1) ditetapkan berdasarkan perolehan dukungan suara terbanyak yang dihitung secara struktur bertingkat.
b.     Peserta MUBES menyampaikan nama-nama calon secara langsung.
c.      Seorang Calon Presidium Sidang dinyatakan sah terpilih apabila didukung oleh suara terbanyak.
d.     Setiap Calon Terpilih wajib menyatakan kesediaan dan kesetiaannya secara lisan dihadapan sidang.
e.      Apabila Seorang Calon Terpilih menyatakan tidak bersedia karena alas an-alasan tertentu, maka kedudukan dan posisinya secara langsung diganti oleh calon yang memperoleh dukungan suara terbanyak dibawahnya.
4.     Presidium Sidang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang :
a.     Membentuk komisi-komisi sesuai kebutuhan MUBES.
b.     Memimpin jalannya sidang-sidang pleno.
c.      Mengesahkan ketetapan-ketetapan MUBES.
d.     Menegakkan, mengamankan dan menjalankan Peraturan Tata Tertib Sidang.
e.      Menegakkan terlaksanannya demokrasi dan hukum sebagai landasan dan asas MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
f.      Menciptakan suasana yang aman, tertib, dan dinamis dalam rangka terwujudnya kedaulatan anggota serta kewajiban MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.

BAGIAN  V
KOMISI – KOMISI

  1. Untuk mewujudkan kewenangan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali sebagaimana dimaksud Bagian II Butir 1 (Satu) Peraturan Tata Tertib ini secara berdaya guna dan berhasil guna, maka MUBES membentuk :
a.     Komisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.     Komisi Struktur.
c.      Komisi Program Kerja.
  1. Setiap Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Komisi.
  2. Jumlah Anggota-anggota Komisi ditetapkan hampir sama banyak berdasarkan perimbangan jumlah Peserta MUBES.

BAGIAN VI
TEKNIK PENGUNAAN PALU SIDANG

  1. Ketukan 1x  untuk menyetujui keputusan hasil-hasil sidang dan atau mengalihkan keputusan untuk skorsing
  2. Ketukan 2x untuk mengesahkan hasil keputusan dan atau menyetapkan break
  3. Ketukan 3x untuk pembukaan dan penutup sidang

BAGIAN  VII

RAPAT-RAPAT
1.     Rapat Komisi-komisi dipimpin oleh masing-masing Ketua Komisi dan dibantu oleh Sekretaris Komisi.
2.     Komisi bertugas membahas rancangan materi yang menjadi ruang lingkup kerjanya.
3.     Hasil pembahasan oleh Komisi-komisi dilaporkan dalam Sidang Pleno III untuk mendapatkan tanggapan peserta dan pengesahan sidang.

BAGIAN  VIII
PESERTA, HAK DAN KEWAJIBAN

A.    Peserta

Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali meliputi
1. Utusan pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya dari setiap kota study di se-jawa dan bali :
     2. Undangan dari beberapa paguyuban Papua di Malang
     3. Undangan dari beberapa paguyuban yang ada di se-jawa dan bali.
    

B.    Hak Peserta

1. Seluruh utusan pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya mempunyai hak :
a.     Dipilih
b.     Memilih
c.      Menyampaikan Pendapat baik Lisan maupun Tertulis.
2. Peserta undangan mempunyai hak :
a.   Menyampaikan Pendapat baik Lisan maupun Tertulis.

C.     Kewajiban Peserta

a      Mendaftarkan diri pada Panitia Pelaksana MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
b      Mengisi dan menandatangani daftar hadir.
c       Menghadiri/mengikuti acara-acara sidang pleno dan rapat komisi-komisi.
d      Mentaati dan menjalankan Tata Tertib MUBES.
e       Melapor kepada Presidium Sidang/Pimpinan Sidang Sementara apabila meninggalkan kegiatan sidang.

BAGIAN  IX
TATA CARA MENYAMPAIKAN PENDAPAT
1.     Setiap Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dapat menyampaikan pendapatnya setelah Presidium Sidang/Rapat memberikan kesempatan kepadanya.
2.     Usulan hendaknya disampaikan secara jelas, singkat dan sesuai dengan maksud pokok pembicaraan (pembahasan).
3.     Setiap Peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali hanya disediakan waktu bicara maksimal selama 3 (tiga) menit untuk suatu pokok pembicaraan dan tidak dapat memberikan kesempatan kedua untuk masalah yang sama.
4.     Presidium Sidang/Rapat dapat memperingatkan dan atau menyatakan berhenti berbicara kepada Peserta yang isi pembicaraannya tidak sesuai dengan substansi dan pokok pembahasan yang dibahas.
5.     Guna Tertib dan Lancarnya Acara Penyampaian Pendapat, maka sebelumnya Peserta yang ingin menyampaikan pendapat harus mendaftarkan diri dengan menyebutkan nama dan keterangan diri lainnya.
6.     Seorang peserta yang hendak menyampaikan pembicaraan sela (interupsi) untuk maksud tersebut yang bersangkutan hendaknya menyampaikan dengan sikap sopan, menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan dan kekurangan serta dalam koridor semangat membangun. Interupsi disampaikan setelah mendapat persetujuan Presidium Sidang/Rapat.

BAGIAN  X

QUORUM
1.     Sidang-sidang Pleno dapat dikatakan memenuhi Quorum apabila dihadiri oleh lebih dari separuh peserta MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
2.     Apabila Quorum sebagaimana butir (1) tidak terpenuhi, maka acara sidang dapat ditunda selama 15 Menit, kemudian Sidang dapat dibuka/dilanjutkan kembali.
3.     Apabila Quorum tetap tidak terpenuhi walaupun telah diperpanjang selama 15 Menit, maka Presidium Sidang dapat menentukan cara lain setelah mendapat persetujuan Peserta MUBES.

BAGIAN  XI
KEPUTUSAN
1.     Sedapat-dapatnya setiap Keputusan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali diambil dengan cara musyawarah dan mufakat.
2.     Keputusan sebagaimana dimaksud butir (1) diatas dapat disahkan dengan ketetapan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali setelah mendapat persetujuan dan dukungan dari separuh jumlah Peserta MUBES ditambah (1) suara.
3.     Apabila maksud sebagaimana butir 2 (dua) tidak tercapai, maka Sidang dapat diskor/ditunda selama 10 Menit agar Pimpinan Sidang berusaha menyamakan pandangan dan pendapat dari dan dengan pihak yang berbeda pendapat menuju musyawarah dan mufakat.
4.     Apabila usaha dan upaya sebagaimana dimaksud butir 3 (tiga) tidak juga tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara (Voting).
5.     Hasil keputusan yang diambil dengan cara pemungutan suara (Voting) dinyatakan Sah dan Berlaku sebagai Keputusan MUBES IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.

BAGIAN XII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, akan ditetapkan kemudian dan disesuaikan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


Ditetapkan di   :  Malang
Pada Tanggal   :  24 April  2014

PIMPINAN SIDANG





KETUA

Obet Wilil
……………….
 

SEKRETARIS

   Delvina Oagai
...........................
 

 



                                                                                                    


ANGGOTA

Janarius Mabel
...........................
 
 
























RANCANGAN

ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se-Jawa dan Bali

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
 Pasal 1
Ikatan Keluarga Besar  Pelajar dan Mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya ( IKB-PMKDJ ) Keuskupan Jayapura Se-Jawa dan Bali.
Pasal 2
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali ini didirikan untuk pertama kalinya di Malang pada tanggal 10 bulan Oktober tahun 2009 untuk jangka Waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali ini berkedudukan ditempat Badan Pengurus Harian Pusat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura Se-Jawa dan Bali.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berazaskan pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 5
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali bersifat keagamaan dan kekeluargaan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah Menjadikan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik Dekenat Jayawija Keuskupan Jayapura sebagai wadah untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang beriman khatolik serta  bermental dan moral yang baik dalam nilai-nilai kristiani.
Pasal 7
Misi dari IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah :
1.     Memperteguh iman khatolik dengan cara mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.     Mendorong seluruh pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya menjadi manusia yang bertanggungjawab dalam tugas dan pelayanannya dengan sesama umat khatolik Dekenat Jayawijaya dan Keuskupan Jayapura pada umumnya.
3.     Sebagai wadah pembelajaran anggota untuk menjadi pemimpin yang berintelektual, kritis dan  bermoral serta bermental baik.









BAB IV
STATUS DAN BENTUK ORGANISASI
Pasal 8
  1. Status Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari oraganisasi politik.
  2. Organisasi ini berbentuk kesatuan yang dibagi dalam beberapa kota study.
  3. Pemakainan nama St Sta sebagai nama organisasi IKB-PMKDJ St Daniel Keuskupan Jayapura untuk kota study dapat disesuaikan atas kesepakatan bersama anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  1. Terdaftar resmi pada masing-masing kota study.
  2. Syarat –syarat keanggotaan dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dalam anggaran Rumah Tanggah  IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
  3. Hak dan kewajiban anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali selanjutnya akan diatur dalam anggaran Rumah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.

BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Musyawarah Besar
b. Badan Pengurus Harian Pusat
c. Musyawarah Kota Study
d. Badan Pengurus Harian Kota Study
2. Musyawarah Besar ( Mubes ) :
a. Mubes adalah badan tertinggi dalam organisasi.
b. Mubes berlangsung sekurang – kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Badan Pengurus Harian Pusat :
a. Organisasi ini dipimpin oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
b. Badan Pengurus Harian Pusat dipilih oleh Mubes untuk masa kerja dua tahun.
4. Musyawarah Kota Study
a. Musyawarah Kota Study adalah badan pengurus dalam kota study tertinggi dalam kota study.
b. Musyawarah kota study berlangsung sekurang – kurangnya satu kali dalam dua tahun.
5. Badan Pengurus Harian Kota Study :
a. Kota Study dipimpin oleh Badan Pengurus Harian Kota Study.
b. Badan Pengurus Harian Kota Study dipilih oleh Konperensi Kota Stdy untuk masa kerja dua tahun.
  
    
BAB VII
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 11
1.     Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali mempunyai pelindung, penasehat dan pembina.
2.     Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura di Tingkat Kota Study mempunyai pelindung, penasehat dan Pembina.
3.     Tugas dan tanggungjawab pelindung, penasehat serta pembina akan diatur selanjutnya dalam anggaran Rumah Tanggah.


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumbangan sukarera dan sumbanganwajib IKB-PMKDJ per kota study.
BAB IX
KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 13
1.     Kekuasan tertinggi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berada pada Musyawarah Besar Anggota.
2.     Keputusan rapat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanan dan jika di pandang perlu keputusan di ambil dengan suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
1.     Anggaran Dasar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dapat di ubah atau di tambah isinya sesuai dengan usulan anggota kepada pengurus serta sebelum Rapat Musyawarah Besar di laksanakan.
2.     Kehendak untuk merubah atau menambah isi Anggaran Dasar yang di ajukan ke pada pengurus di sampaikan secara tertulis dan di setujui dan atau di tanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir dalam rapat anggota.
BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
 
ANGGOTA

Yunus Kenelak
 
SEKRETARIS

Yuliana Wantik
 
PRESIDIUM SIDANG



KETUA

Amatus Lokobal

 
 


















ANGGARAN RUMAH TANGGAH
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se-Jawa dan Bali

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya yang berstudy di Jawa dan Bali.
Pasal 2
Pendaftaran Anggota
Yang di terima sebagai anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah mereka yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan berstatus pelajar dan mahasiswa dan terdaftar resmi di kota study masing-masing wilayah.
Pasal 3
Syarat keanggotaan
1.     Anggota tetap adalah setiap pelajar mahasiswa yang menunjukan orang tuanya dan atau salah satu orang tuanya berdomisili di Dekenat Jayawijaya.
2.     Anggota istimewa adalah setiap pendiri, Pembina dan penasehat.
3.     Anggota simpatisan adalah setiap pelajar Mahasiswa yang kedua orang tuanya pernah mengabdi di Dekenat jayawijaya dan atau dengan alasan lain secara sukarela ingin bergabung dengan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
 Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota biasa mempunyai hak :
a.     Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali
c.      Ikut serta dalam kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
2. Anggota istimewa mempunyai hak :
a.     Mengontrol dan mengarahkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
b.     Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan baik diminta maupun tidak diminta.
c.      Ikut serta dalam kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
2. Anggota simpatisan mempunyai hak :
a.     Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.     Memilih dalam MUBES organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
c.      Ikut serta dalam kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota terutama anggota biasa dan anggota simpatisan wajib:
1.     Memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dan ketentuan-ketentuan lainnya yang di putuskan oleh organisasi.
2.     Menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.
3.     Membayar uang pangkal, iuran dan pungutan lainya yang sudah di tetapkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali.

Pasal 6
Memberhentian Anggota
Keanggotaan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berakhir Karena:
1.     Meninggal Dunia
2.     Apabilah status pelajar dan mahasiswanya telah berakhir dan keluar dari kota study di Jawa dan Bali.

BAB III
MUSYAWARAH BESAR
Pasal 7
1.     Mubes berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah satu jumlah Kota Study dan sekurang – kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah seluruh utusan yang ditentukan.
2.     Utusan – utusan yang menghadiri Mubes mewakili Kota Study dari setiap Kota Study yang Badan Pengurus Kota Studynya sudah dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
3.     Jumlah utusan minimal Kota Study setiap Kota Study yang menghadiri Mubes sebagai berikut :
10 orang anggota perkota study diwakili oleh 4 orang utusan
20 orang anggota perkota study diwakili oleh 8 orang utusan
30 orang anggota perkota study diwakili oleh 12 orang utusan
40 orang anggota perkota study diwakili oleh 16 orang utusan
50 orang anggota perkota study diwakili oleh 20 orang utusan, setiap penambahan 10 orang ditambah 4 utusan
4. Mubes dipimpin oleh Presidium Sidang yang terdiri dari utusan – utusan dan unsur Badan Pengurus Harian Pusat
   yang dipilih oleh Mubes.
5. Mubes Bertugas :
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
b. Menilai laporan umum Badan Pengurus Harian Pusat.
c. Menetapkan garis besar program, garis besar organisasi dan anggaran pendapatan dan belanja organisasi.
d. Memilih Badan Pengurus Harian Pusat.

BAB IV
BADAN PENGURUS HARIAN PUSAT
Pasal 8
1. Badan Pengurus Harian Pusat sekurang – kurangnya terdiri dari tujuh orang, yaitu Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum serta tiga orang anggota sebagai Koordinator Bidang Pengembangan Kerohanian, Bidang LITBAG & SDM, Bidang Hubungan Masyarakat.
2. Badan Pengurus Harian Pusat adalah pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
3.  a. Badan Pengurus Harian Pusat dipilih oleh Mubes dengan sistem pemilihan langsung dan atau pemilihan   formatur.
      b. Susunan Badan Pengurus Harian Pusat yang dibentuk oleh formatur harus sudah dikirimkan kepada Kota StudyKota Study selambat – lambatnya dua bulan sesudah Mubes.
 c. Selama Badan Pengurus Harian Pusat yang baru belum terbentuk, maka Badan Pengurus Harian Pusat yang  lama tetap bertanggung jawab.
4.    a. Badan Pengurus Harian Pusat bertanggung jawab kepada Mubes.
      b. Badan Pengurus Harian Pusat mempersiapkan Mubes.
5. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Badan Pengurus Harian Pusat mewakili organisasi ke luar.
6.   a. Badan Pengurus Harian Pusat dapat membentuk dan membubarkan badan pembantu yang berupa komisi, panitia
        khusus bagi kelancaran pekerjaannya.
     b. Badan Pengurus Harian Pusat dapat mengangkat dan membebaskan anggota dan staf yang ditempatkan dalam
        badan pembantu tersebut.
7. Badan Pengurus Harian Pusat bersidang sekurang – kurangnya dua kali dalam satu tahun.
8. Pergantian Badan Pengurus Harian Pusat harus disertai dengan serah-terima yang selengkap-lengkapnya.
9. Badan Pengurus Harian Pusat yang habis masa jabatannya tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
10.   Badan Pengurus Harian Pusat berwewenang untuk mengatur komunikasi dengan atau dari Dekenat serta lembaga sewadaya   masyarakat ( LSM ) dan organisasi lain yang sejalan dengan visi misi IKB-PMKDJ.
11.   BPH Pusat Organisasi dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat mengambil bagian dalam suatu kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya menyangkut  kepentingan Organisasi.
12.   BPH Pusat dapat membentuk Badan atau lembanga khusus sebagai kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah organisasi.

BAB V
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 9
1. Musyawarah Kota Study dipimpin oleh Presidium Sidang, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Musyawarah Kota Study.
2. Musyawarah Kota Study bertugas ;
   a. Menilai laporan Badan Pengurus Harian Kota Study dalam melaksanakan Keputusan Musbes, Keputusan Badan  Pengurus Harian Pusat dan Keputusan Musyawarah Kota Stdy.
   b. Menyusun Program Kerja, Menetapkan struktur dan anggaran pendapatan dan belanja Kota Study.
   c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Harian Kota Study.
3. Musyawarah Kota Stdy bertanggungjawab kepada Badan Pengurus Harian Pusat, melalui Badan Pengurus Harian Kota Study.
4.    Utusan – utusan yang menghadiri Musyawarah Kota Study dari setiap kota study yang Koordinator Kota Studynya sudah dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Harian Kota Study.
5.    Jumlah utusan minimal Kota Study yang menghadiri Musyawarah Kota Study sebagai berikut :
10 orang anggota perkota study diwakili oleh 4 orang utusan
20 orang anggota perkota study diwakili oleh 8 orang utusan
30 orang anggota perkota study diwakili oleh 12 orang utusan
40 orang anggota perkota study diwakili oleh 16 orang utusan
50 orang anggota perkota study diwakili oleh 20 rang utusan, setiap penambahan 10 orang ditambah 4 utusan

BAB VI
BADAN PENGURUS HARIAN KOTA STUDY
Pasal 10
1. Badan Pengurus Harian Kota Study sekurang – kurangnya terdiri dari dua belas orang yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan delapan orang sebagai Koordinator Bidang dan anggota Kerohanian, Bidang LITBAG, Bidang Minat dan Bakat, Bidang Hubungan Masyarakat.
2. Anggota Badan Pengurus Harian Kota Study adalah pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
3.  a. Badan Pengurus Harian Kota Study dipilih oleh Musyawarah Kota Study dengan sistem pemilihan langsung
      dan/atau formatur.
   b. Susunan Badan Pengurus Harian Kota Study yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Harian    Pusat.
4. a. Badan Pengurus Harian Kota Study bertanggung jawab kepada Musyawarah Kota Study dan Badan Pengurus Harian Pusat.
   b. Badan Pengurus Harian Kota Study mempersiapkan Musyawarah Kota Study.
5. Badan Pengurus Harian Kota Study bersidang sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun.
6. Penggantian Badan Pengurus Harian Kota Study harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
1. Badan Pengurus Harian Kota Study yang habis masa jabatannya tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
2. BPH Kota Study berhak menyampaikan laporan kepada orang tua, setiap perkembangan study , kesehatan  dan kesejahteraan anggota, termasuk melakukan perbuatan melawan hukum.
3. BPH Kota Study Organisasi dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat mengambil bagian dalam suatu kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya menyangkut  kepentingan Organisasi.
4. BPH Kota Study dapat membentuk Badan atau lembanga khusus sebagai kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah organisasi.


BAB VII
KOTA STUDY
Pasal 11
Koordinator Kota Study
1. Koordinator Kota Study sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang yaitu Ketua.
2. Dalam kerjanya, Koordinator Kota Study dapat membentuk susunan organisasi kota study yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan bidang kerohanian, bidang HUMAS, dan Bidang Litbang. 
3. Koordinator Kota Study dipilih oleh Konferensi Kota Study dengan sistem pemilihan langsung.
4. Koordinator Kota Study bertanggung jawab kepada Konperensi Kota Study dan Badan Pengurus Harian Kota Study.
5. Penggantian Koordinator Kota Study harus disertai dengan serah terima yang lengkap.
Pasal 12
Pembentukan Dan Pembubaran Kota Study
1. Pembentukan dan pembubaran koordinator kota study dilakukan oleh Badan Pengurus Harian Pusat, diberitahukan kepada Kota Study dilaporkan pada saat Mubes.
2. Pembentukan Kota Study dilakukan melalui persyaratan :
   a. Di Kota Study yang terdapat pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
   b. Sekurang-kurangnya terdapat 3 orang dan mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus Harian Pusat.
3. Pembubaran Kota Study dilakukan melalui persyaratan :
  a. Apabila di kota tersebut tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
BAB VIII
SAHNYA PERSIDANGAN
Pasal 13
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota persidangan.
BAB IX
RAPAT DAN PERTEMUAN
Bagian satu
Rapat Dan Pertemuan Nasional
Pasal 14
Rapat Kerja Nasional
1.    Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh Badan Pengurus Harian Pusat, Badan Pengurus Harian Kota Study dan Koordinator Kota Study.
2.    Rapat Kerja Nasional dilaksanakan maksimal satu bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Besar
3.    Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Nasional :
a.     Membahas dan merumuskan program kerja organisasi
b.     Melaksanakan rekomendasi dari Musyawarah Besar
c.    Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 15
Rapat rutin
1.     Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Seluruh Badan pengurus Harian Pusat
2.     Rapat rutin dipimpin oleh Ketua Umum
3.     Tugas dan Wewenang Rapat Badan pengurus Harian Pusat :
a.     Membahas laporan kerja dari setiap bidang dan Badan Pengurus Harian Pusat
b.     Melakukan evaluasi kerja organisasi
Pasal 16
Rapat istimewa
1.     Rapat istimewa dapat di laksanakan sewaktu-waktu atas usul anggota Badan Pengurus Harian Pusat
2.     Rapat istimewa di laksanakan apa bila badan Pengurus Harian Pusat melangar haluan dan arah organisasi yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Rapat istimewa dipimpin langsung oleh ketua-ketua Kota Study dan Pembina Pusat.
Bagian dua
Rapat dan Pertemuan Kota Study
Pasal 17
Rapat Kerja Kota Study
1.    Rapat Kerja Kota Study dihadiri oleh Badan Pengurus Harian Kota Study dan Koordinator Kota Study.
2.    Rapat Kerja Kota Study dilaksanakan maksimal satu bulan setelah pelaksanaan musyawarah Kota Study
3.    Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Kota Study :
a.     Membahas dan merumuskan program kerja organisasi
b.     Melaksanakan rekomendasi dari Musyawarah Wilayah
c.    Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 18
Rapat rutin
1.     Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Seluruh Badan pengurus Harian Kota Study
2.     Rapat rutin dipimpin oleh Ketua Kota Study
3.     Tugas dan Wewenang Rapat Badan Pengurus Harian Kota Study
a.     Membahas laporan kerja dari setiap bidang dan Badan Pengurus Harian Kota Study
b.     Melakukan evaluasi kerja organisasi
c.      Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 19
Rapat istimewa
1.     Rapat istimewa dapat di laksanakan sewaktu-waktu atas usul anggota
2.     Rapat istimewa di laksanakan apa bila badan pengurus harian melangar haluan dan arah organisasi yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Rapat istimewa dipimpin langsung oleh Koordinator kota study dan Pembina Kota Study.
BAB X
PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 20
  1. Pelindung adalah St Daniel.
  2. Pembina Penasehat adalah Romo Mahasiswa keuskupan setempat dimana  IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali berada.
  3. Penasehat adalah senior dan alumni IKB-PMKDJ yang berdomisili tetap dan tidak tetap di Se-Jawa dan Bali.
Pasal 21
1.     Dalam organisasi IKB-PMKDJ pendapat pelindung, pendiri, penasehat dan Pembina sangat dihormati.
2.     Pelindung berfungsi memberikan perlindungan kelangsungan hidup IKB-PMKDJ.
3.     Penasehat berfungsi ikut ganti untuk memberikan nasehat arahan tentang pokok-pokok pikiran organisasi. 

BAB XI
SUMBER KEUANGAN
Pasal 22
1.     Iuran Badan Pengurus Harian Pusat wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.50.000,- dan iuran bulan sebesar Rp.5.000,-
2.     IKB-PMKDJ setiap Kota Study wajib membayar iuran bulanan sebesar 50.000,- BPH-Pusat
3.     Selain iuran anggota,keuangan organisasi di peroleh usaha yang sah dan bantuan sukarela yang tidak mengikat dan diberikan kepada bendahara.
4.     Dekenat Jayawijaya dapat mengalokasiskan dana operasional pengurus harian.
BAB XII
LOGO, BENDERA DAN CAP ORGANISASI
Pasal 23
1. Logo organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali adalah sebagai berikut :
a.  Logo berbentuk mahkota yang berbingkai, berwarna kuning, biru dan putih melambangkan bendera Khatolik Roma
b.   Ditengahnya terdapat unsur; Tangan bersikap Doa, Alkitab dan Rosario
c.    Warna Perak pada Rosario melambangkan tiga orang Raja farisi dari Timur membawa  Emas, Mur dan Kemenyan mengikuti bintang menjemput kelahiran Tuhan Yesus.
d.     Posisi logo terletak di kiri atas kop surat
2. Warna dasar Bendera IKB-PMKDJ adalah putih. Dalamnya terdapat logo organisasi Kuning dan putih.









Pasal 24
Cap
3. Cap  IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura.
a.     Stempel Himpunan adalah berbentuk bulat
b.     Seterngah lingkaran bagian atas berbentuk atap honai artinya jatidiri dan peradaban. Di dalam atap honai yang melingkar bergambar Salib yang artinya Kemenangan seorang umat Kristisani.
c.      Seterngah lingkaran bagian bawah berbentuk potongan bumi sebagai bumi yang kita rantau. Didalam potongan bumi terdapat Hati yang artinya cinta kasih.
d.     Dalam Hati ada tulisan nama IKB-PMKDJ dan nama santo/santa yang merupakan pelindung IKB-PMKDJ.


 











BAB  XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1.     Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota.
2.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diajukan kedalam Musyawarah Anggota, apabila disetujui oleh 2/3 anggota untuk dibahas.
3.     Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak mendapat persetujuan dari 2/3 anggota , tidak dapat dibahas dalam Musyawarah Anggota.
4.     Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mendapat persetujuan 2/3 anggota yang hadir, dapat disahkan menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 26
1.     Pembubaran IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali ini dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
2.     IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dapat dibubarkan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota, apabila disetujui oleh 2/3 anggota Forum.
3.     Keputusan pembubaran dapat disampaikan kepada pihak-pihak berwajib disertai alasan-alasan pembubaran.
Pasal 27
Semua aset IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali setelah dibubarkan diserahkan seluruhnya kepada Dekenat Jayawijaya Keuskupan Jayapura.

BAB XV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 28
1.     Secara resmi seluruh urusan keluar, baik ke Dekenat Jayawijaya maupun pihak lain oleh anggota harus sepengetahuan Badan Pengurus Harian Pusat.
2.     Apabila IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali dalam keadaan luar biasa, Badan Pengurus Harian Pusat atau Ketua dapat mengambil kebijakan.
3.     Kebijakan yang dimaksud diatas, ( Pasal 2), ditujukan semata demi kepentingan anggota dan keselamatan serta kelanjutan dari organisasi.

BAB XVI
ATURAN PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Mubes, Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Se-Jawa dan Bali ini tetapkan oleh Musyawarah Besar I IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali, pada tanggal 24 April 2014 di Malang Jawa TImur.


PRESIDIUM SIDANG









KETUA

Amatus Lokobal
……………….
 

SEKRETARIS

Yuliana Wantik
…………………
 


ANGGOTA

Yunus Kenelak
.....................
 

 













RANCANGAN
ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se-Jawa  dan Bali

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
 Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Ikatan Keluarga Besar  Pelajar dan Mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya atau disingkat ( IKB-PMKDJ ) Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.
Pasal 2
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali ini didirikan untuk pertama kalinya di Malang pada tanggal 10 bulan Oktober  tahun 2010 untuk jangka Waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali ini berkedudukan ditempat Badan Pengurus Harian Wilayah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura Se- Jawa dan Bali.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali berazaskan pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 5
IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali bersifat keagamaan dan kekeluargaan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali adalah Menjadikan Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik Dekenat Jayawija Keuskupan Jayapura sebagai wadah untuk membentuk Sumber Daya Manusia yang beriman khatolik serta  bermental dan moral yang baik dalam nilai-nilai kristiani.
Pasal 7
Misi dari IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali adalah :
  1. Memperteguh iman khatolik dengan cara mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Mendorong seluruh pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya menjadi manusia yang bertanggungjawab dalam tugas dan pelayanannya dengan sesama umat khatolik Dekenat Jayawijaya dan Keuskupan Jayapura pada umumnya.
  3. Sebagai wadah pembelajaran anggota untuk menjadi pemimpin yang berintelektual, kritis dan  bermoral serta bermental baik.

BAB IV
STATUS DAN BENTUK
Pasal 8
  1. Status Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali bersifat gerejawi dan tidak merupakan bagian dari oraganisasi politik.
  2. Organisasi ini berbentuk kesatuan yang berada dibawah Badan Pengurus Harian Pusat dan membawahi beberapa kota study.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
  1. Keanggotaan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali terdiri dari anggota tetap, anggota istimewa dan anggota simpatisan yang terdaftar resmi pada kota study masing-masing Kota Study.
  2. Syarat –syarat keanggotaan dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dalam anggaran Rumah Tanggah  IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.
  3. Hak dan kewajiban anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali selanjutnya akan diatur dalam anggaran Rumah IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.

BAB VI
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal 10
1. Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri :
a. Musyawarah Kota Study
b. Badan Pengurus Harian Kota Study
c. Koordinator Kota Study
2. Musyawarah Kota Study :
a. Musyawarah Kota Study adalah badan yang tertinggi dalam wilayah.
b. Musyawarah Kota Study berlangsung sekurang – kurangnya satu kali dalam dua tahun.
3. Badan Pengurus Harian Kota Study :
a. Kota Study dipimpin oleh Badan Pengurus Harian Kota Study.
b. Badan Pengurus Harian Kota Study dipilih oleh Musyawarah Kota Study untuk masa kerja dua tahun.
         c. Wilayah membawahi beberapa kota study
     4. Koordinator Kota Study

BAB VII
PENDIRI, PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 11
1.     Organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali mempunyai pendiri, pelindung, penasehat dan pembina.
2.     Tugas dan tanggungjawab pendiri, pelindung, penasehat serta pembina akan diatur selanjutnya dalam anggaran Rumah Tanggah.

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber – sumber keuangan organisasi  di peroleh dari uang iuran anggota, sumbangan sukarela dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.

BAB IX
KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 13
1.     Kekuasan tertinggi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali berada pada Musyawarah Besar.
2.     Keputusan rapat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanan dan jika di pandang perlu keputusan di ambil dengan suara terbanyak.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 14
Anggaran Dasar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali dapat di ubah atau di tambah isinya hanya saat Musyawarah Besar, setelah adanya usulan anggota pada Musyawarah Wilayah.

BAB XII
ATURAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.


PRESIDIUM SIDANG








KETUA

Amatus Lokobal
……………….
 

SEKRETARIS

Yuliana Wantik
…………………
 


ANGGOTA

Yunus Kenelak
.....................
 

 




























RANCANGAN
ANGGARAN RUMAH TANGGAH
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA
St. Daniel Se- Jawa dan Bali

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya yang berstudy di Se-Jawa dan Bali.
Pasal 2
Pendaftaran Anggota
Yang di terima sebagai anggota IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali adalah mereka yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan berstatus pelajar dan mahasiswa dan terdaftar resmi di kota study se-Jawa Timur.
Pasal 3
Syarat keanggotaan
1.     Anggota tetap adalah setiap pelajar mahasiswa yang menunjukan orang tuanya dan atau salah satu orang tuanya berdomisili di Dekenat Jayawijaya.
2.     Anggota istimewa adalah setiap pendiri, pembina dan penasehat.
3.     Anggota simpatisan adalah setiap pelajar Mahasiswa yang kedua orang tuanya pernah mengabdi di Dekenat Jayawijaya dan atau dengan alasan lain secara sukarela ingin bergabung dengan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
 Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota biasa mempunyai hak :
a.     Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.     Memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
2. Anggota istimewa mempunyai hak :
a.     Mengontrol dan mengarahkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
b.     Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan baik diminta maupun tidak diminta.
2. Anggota simpatisan mempunyai hak :
a.     Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
b.     Memilih dalam Konperensi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali..
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota terutama anggota biasa dan anggota simpatisan wajib:
1.     Memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali. serta ketentuan-ketentuan lainnya yang di putuskan oleh organisasi.
2.     Menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa Bali..
3.     Membayar uang pangkal, iuran dan pungutan lainya yang sudah di tetapkan organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa dan Bali.



Pasal 6
Memberhentian Anggota
Keanggotaan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se- Jawa Bali. berakhir Karena:
1.     Meninggal Dunia
2.     Apabilah status pelajar dan mahasiswanya telah berakhir dan keluar dari kota study di Jawa Bali..

BAB III
MUSYAWARAH WILAYAH
Pasal 7
1. Musyawarah Kota Study dipimpin oleh Presidium Sidang, terdiri dari anggota-anggota yang dipilih oleh Musyawarah Kota Study.
2. Musyawarah Kota Study bertugas ;
   a. Menilai laporan Badan Pengurus Harian Kota Study dalam melaksanakan Keputusan Muswil, Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat dan Keputusan Musyawarah Kota Study.
   b. Menyusun Program Kerja, Menetapkan struktur dan anggaran pendapatan dan belanja Kota Study.
   c. Menetapkan masa kerja kepengurusan dan memilih Badan Pengurus Harian Kota Study.
3. Konperensi Kota Study bertanggungjawab kepada Badan Pengurus Harian Pusat, melalui Badan Pengurus Harian Kota Study.
4. Utusan – utusan yang menghadiri Musyawarah Kota Study dari setiap kota study adalah Koordinator Kota Studynya sudah dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Harian Kota Study.
5. Jumlah utusan Kota Study yang menghadiri Musyawarah Kota Study sebagai berikut :
10 orang anggota perkota study diwakili oleh 4 orang utusan
20 orang anggota perkota study diwakili oleh 8 orang utusan
30 orang anggota perkota study diwakili oleh 12 orang utusan
40 orang anggota perkota study diwakili oleh 16 orang utusan
50 orang anggota perkota study diwakili oleh 20 rang utusan, setiap penambahan 10 orang ditambah 4 utusan

BAB IV
BADAN PENGURUS KOTA STUDY
Pasal 8
1.    Badan Pengurus Harian Kota Study sekurang – kurangnya terdiri dari dua belas orang yaitu Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan delapan orang sebagai Koordinator Bidang dan anggota Kerohanian, Bidang LITBAG, Bidang Minat dan Bakat, Bidang Hubungan Masyarakat.
2.    Anggota Badan Pengurus Harian Kota Study adalah pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
3.  a. Badan Pengurus Harian Kota Study dipilih oleh Musyawarah Kota Study dengan sistem pemilihan langsung
       dan/atau formatur.
    b. Susunan Badan Pengurus Harian Kota Study yang telah terbentuk dilantik dan disahkan oleh Badan Pengurus Harian Pusat.
4. a. Badan Pengurus Harian Kota Study bertanggung jawab kepada Musyawarah Kota Study dan Badan Pengurus Harian Pusat.
   b. Badan Pengurus Harian Kota Study mempersiapkan Musyawarah Kota Study.
5. Badan Pengurus Harian Kota Study bersidang sekurang-kurangnya empat kali dalam satu tahun.
6. Penggantian Badan Pengurus Harian Kota Study harus disertai dengan serah terima yang selengkap-lengkapnya.
7. Badan Pengurus Harian Kota Study yang habis masa jabatannya tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali.
8. BPH Kota Study berhak menyampaikan laporan kepada orang tua, setiap perkembangan study , kesehatan  dan kesejahteraan anggota, termasuk melakukan perbuatan melawan hukum.
9. BPH Kota Study Organisasi dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat mengambil bagian dalam suatu kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya menyangkut  kepentingan Organisasi.
10. BPH Kota Study dapat membentuk Badan atau lembanga khusus sebagai kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah organisasi.



BAB V
KOTA STUDY
Koordinator Kota Study
Pasal 9
1. Koordinator Kota Study sekurang-kurangnya terdiri dari satu orang yaitu Ketua.
2. Dalam kerjanya, Koordinator Kota Study dapat membentuk susunan organisasi kota study yang terdiri dari sekretaris, bendahara dan bidang kerohanian, bidang HUMAS. 
3. Koordinator Kota Study dipilih oleh Musyawarah Wilayah dengan sistem pemilihan langsung.
4. Koordinator Kota Study bertanggung jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Badan Pengurus Harian Wilayah.
5. Penggantian Koordinator Kota Study harus disertai dengan serah terima yang lengkap.
Pembentukan Dan Pembubaran Kota Study
Pasal 10
1. Pembentukan dan pembubaran kota study dilakukan oleh Badan Pengurus Harian Pusat, diberitahukan kepada Wilayah
dan dilaporkan kepada Mubes.
2. Pembentukan Kota Study dilakukan melalui persyaratan :
   a. Di Kota Study yang terdapat pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
   b. Sekurang-kurangnya terdapat 3 orang dan mengajukan permohonan kepada Badan Pengurus Harian Pusat.
3. Pembubaran Kota Study dilakukan jika di kota tersebut tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya.
BAB VI
SAHNYA PERSIDANGAN
Pasal 11
Persidangan sah untuk mengambil keputusan apabila jumlah yang hadir sekurang-kurangnya setengah ditambah
satu orang dari seluruh anggota persidangan.
BAB VII
RAPAT DAN PERTEMUAN
Pasal 12
Rapat Kerja Kota Study
1.    Rapat Kerja Kota Study dihadiri oleh Badan Pengurus Harian Koordinator Kota Study.
2.    Rapat Kerja Kota Study dilaksanakan maksimal satu bulan setelah pelaksanaan Musyawarah Kota Study
3.    Tugas dan Wewenang Rapat Kerja Kota Study :
d.     Membahas dan merumuskan program kerja organisasi
e.      Melaksanakan rekomendasi dari Musyawarah Kota Study
f.    Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 13
Rapat rutin
4.     Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh Seluruh Badan pengurus Harian Kota Study
5.     Rapat rutin dipimpin oleh Ketua Kota Study
6.     Tugas dan Wewenang Rapat Badan Pengurus Harian Kota Study
a.     Membahas laporan kerja dari setiap bidang dan Badan Pengurus Harian Kota Study
b.     Melakukan evaluasi kerja organisasi
c.      Membuat rekomendasi-rekomendasi
Pasal 14
Rapat istimewa
1.     Rapat istimewa dapat di laksanakan sewaktu-waktu atas usul anggota
2.     Rapat istimewa di laksanakan apa bila badan pengurus harian melangar haluan dan arah organisasi yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Rapat istimewa dipimpin langsung oleh Koordinator kota study dan Pembina Kota Study.

BAB VIII
PENDIRI, PELINDUNG, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 15
  1. Pelindung adalah Uskup Keuskupan Jayapura.
  2. Pendiri adalah perorangan atau kelompok yang melahirkan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. untuk pertama kalinya.
  3. Penasehat adalah Romo Mahasiswa keuskupan setempat dimana  IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. berada.
  4. Pembina adalah senior dan alumni IKB-PMKDJ yang berdomisili tetap dan tidak tetap di Jawa dan Bali..
Pasal 16
1.     Dalam organisasi IKB-PMKDJ pendapat pelindung, pendiri, penasehat dan Pembina sangat dihormati.
2.     Pelindung berfungsi memberikan perlindungan kelangsungan hidup IKB-PMKDJ.
3.     Pendiri berfungsi memberi  pertimbangan kepada organisasi baik di minta atau tidak di minta.
4.     Penasehat berfungsi ikut memberikan nasehat arahan tentang pokok-pokok pikiran organisasi. 

BAB IX
SUMBER KEUANGAN
Pasal 17
Keuangan IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel  Jawa dan Bali berasal dari :
1.     Sumbangan-sumbangan anggota yaitu :
a.     Sumbangan Anggota yaitu pasca sarjana dan sarjana yang berstatus pegawai negeri sipil wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp. 50.000,- dan iuran bulanan sebesar Rp.15.000,-
b.     Sumbangan Anggota pasca sarja regular wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.15.000.00 dan iuran bulan sebesar Rp 5.000,-
c.      Sumbangan Anggota program  S1 dan diploma yang berstasus PNS wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.25.000,- dan iuran bulan sebesar Rp.7.500,-
d.     Sumbangan Anggota program  S1 dan diploma Non PNS wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.10.000,- dan iuran bulan sebesar Rp.2.500,-
  1. Usaha yang sah dan bantuan sukarela yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali.

BAB X
LOGO, BENDERA DAN CAP ORGANISASI
Pasal 18
Logo dan Bendera
1. Logo organisasi IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. adalah sebagai berikut :
a.     Logo berbentuk mahkota yang berbingkai, berwarna kuning, biru dan putih melambangkan bendera Khatolik Roma.
b.      Ditengahnya terdapat unsur; Tangan bersikap Doa, Alkitab dan Rosario
c.      Warna Perak pada Rosario melambangkan tiga orang Raja farisi dari Timur membawa  Emas, Mur dan Kemenyan mengikuti bintang menjemput kelahiran Tuhan Yesus.
d.     Posisi logo terletak di kiri atas kop surat

2. Warna dasar Bendera IKB-PMKDJ adalah putih. Dalamnya terdapat logo organisasi Kuning dan putih.
















Pasal 19
Cap
  1. Cap  IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali.
a.     Stempel Himpunan adalah berbentuk bulat
b.     Seterngah lingkaran bagian atas berbentuk atap honai artinya jatidiri dan peradaban. Di dalam atap honai yang melingkar bergambar Salib yang artinya Kemenangan seorang umat Kristisani.
c.      Seterngah lingkaran bagian bawah berbentuk potongan bumi sebagai bumi yang kita rantau. Didalam potongan bumi terdapat Hati yang artinya cinta kasih.
d.     Dalam Hati ada tulisan nama Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Khatolik Dekenat Jayawijaya St .Daniel Se- Jawa dan  Bali.



 











BAB  XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
1.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan hanya pada Musyawarah Besar di tingkat Pusat. Dengan mekanisme sebagai berikut :
a.     Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibicarakan dalam Musyawarah Kota Study IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali, harus disampaikan selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Besar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali.
b.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diajukan kedalam Musyawarah Besar IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali, jika telah disetujui oleh 2/3 anggota disahkan menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.




BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
1.     Pembubaran IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. ini dilakukan oleh Musyawarah Besar.
2.     Pembubaran IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali. dapat dilakukan Jika sudah tidak ada anggota lagi dan disetujui oleh 2/3 anggota dalam Musyawarah Besar.
3.     Keputusan pembubaran dapat disampaikan kepada pihak-pihak berwajib disertai alasan-alasan pembubaran.
Pasal 22
Semua aset IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Timur setelah dibubarkan diserahkan seluruhnya kepada IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali atau ke Dekenat Jayawijaya.


BAB XIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 23
Secara resmi seluruh urusan keluar, baik ke Dekenat Jayawijaya maupun pihak lain oleh BPH Kota Study IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa Bali. harus sepengetahuan BPH Pusat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali.

BAB XIV
ATURAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Mubes, Keputusan Badan Pengurus Harian Pusat, Keputusan Musyawarah Kota Study, Keputusan Badan Pengurus Harian Kota Study. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKB-PMKDJ ini tetapkan oleh Musyawarah Besar  I IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St .Daniel Se- Jawa dan Bali, pada tanggal 24 April di Malang Jawa TImur.


PRESIDIUM SIDANG







KETUA

Amatus Lokobal
……………….
 

SEKRETARIS

Yuliana Wantik
…………………
 


ANGGOTA

Yunus Kenelak
.....................
 

ANGGOTA


.....................
 








                                                                                      





PERATURAN TATA TERTIB
PEMILIHAN BPH- PUSAT,BPH- KOTA STUDY  IKB-PMKDJ MASA BHAKTI 2014-2016
( NO.03 / KEP-MUBES / PER-TATIB PEMIL/IKB-PMKDJ / JABAL / IV /2014 )

BAGIAN  I
U M U M
Pasal 1
1.     Yang dimaksud dengan :
a.     BPH - Pusat adalah Calon Badan Pengurus Harian Pusat IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura St. Daniel Se-Jawa dan Bali Masa Bhakti 2014-2016.
b.     BPH - Kota Study adalah Calon Badan Pengurus Harian Kota Study IKB-PMKDJ Keuskupan Jayapura Masa Bhakti 2014-2016
2.     Seorang Calon BPH-Pusat maupun BPH- Kota Study dicalonkan oleh Peserta MUBES IKB-PMKDJ I.
  1. Peserta Pemilih adalah Peserta MUBES IKB-PMKDJ yang terdaftar sah kepada Panitia MUBES.
4.     Nama-nama Calon Pengurus Pusat maupun wilayah-wilayah yang hendak dipilih ditulis di kertas lalu dilipat dan dikumpul.
5.     Pencalonan dan pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
6.     Pemilihan dilakukan secara bertahap yaitu pemilihan BPH-Pusat kemudian BPH- Kota Study - Kota Study
7.     Presidium Sidang wajib mengumumkan nama-nama calon Formatur di depan umum.

BAGIAN  II
PERSYARATAN/KRITERIA
CALON BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY
Pasal  2
Persyaratan Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY :
a.     Beragama Khatolik.
b.     Berasal dari Dekenat Jayawijaya Keuskupan Jayapura.
c.      Punya Pengalaman Berorganisasi.
d.     Tingkat Studi Semester III s/d VII.
e.      Berstatus Pelajar dan Mahasiswa.
f.      Loyalitas pada organisasi.
g.     Berkepribadian baik, patut diteladani.
h.     Tidak sedang menjabat pada organisasi lain.
i.      Memiliki Jiwa Berkorban.

BAGIAN  III
ALAT-ALAT KELENGKAPAN MUBES
Pasal 3
1.     Setiap Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY harus menyampaikan kesediaannya dan kesetiaannya dihadapan Sidang Pleno Pemilihan.
2.     Setiap Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY harus menyampaikan visi dan misinya didepan Sidang Pleno Pemilihan sebelum ia terpilih sebagai BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Masa Bhakti 2014-20016 Mendatang.
3.     Jumlah Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY minimal 3 (tiga) orang.
4.     Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY yang mendapat dukungan suara terbanyak 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) dinyatakan sebagai BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY.
5.     Perhitungan semua suara dilakukan terbuka dihadapan Sidang Pleno dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
6.     Hasil Pemungutan dan Perhitungan Suara di Tulis di Papan Tulis.
7.     Seorang calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY dinyatakan sah terpilih, apabila mendapat dukungan suara terbanyak.
8.     Jika terdapat jumlah suara terbanyak yang sama diantara calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY, maka diadakan pemilihan ulang terhadap calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY yang memperoleh jumlah suara terbanyak sama tersebut.
9.     Calon BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY yang memperoleh dukungan suara terbanyak dari pemilihan sebagaimana butir 8 (delapan) dinyatakan sah sebagai BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Terpilih.
10.   BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Terpilih dinyatakan sebagai Ketua, sekretaris dan bendahara BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Masa Bhakti 2014-2016 sesuai dengan urutan suara.

BAGIAN  IV
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal  4
1.  Ketua, Sekretaris dan Bendahara terpilih mempunyai tugas dan wewenang memilih serta menyusun komposisi dan personalia Ketua, Sekretaris dan Bendahara Masa Bhakti 2014-2016.
2.     Dalam hal memilih dan menyusun personalia BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Ketua, Sekretaris dan Bendahara sebagaimana dimaksud Butir 2 (dua) Bagian IV ini, harus benar-benar memperhatikan surat masuk yang disampaikan oleh Anggota dan Peserta MUBES BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY Tahun 2014.
3.     BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY terpilih memegang mandat penuh dari MUBES IKB-PMKDJ dengan Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap.
4.     Hasil Kerja BPH - PUSAT DAN BPH-KOTA STUDY terpilih diumumkan dalam rapat penyusunan Komposisi dan personalia IKB-PMKDJ periode Tahun 2014-2016 nantinya.


BAGIAN  V
PENUTUP
Pasal  5
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, akan ditetapkan kemudian dan disesuaikan sebagaimana mestinya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Ditetapkan di   :  Malang
Pada Tanggal   :  25 April 2014.

PIMPINAN SIDANG



SEKRETARIS

Yuliana Wantik
…………………
 
KETUA

Amatus Lokobal
……………….
 
                                                                                                   




ANGGOTA

Yunus Kenelak
.....................
 
 





















STRUKTUR BADAN PENGURUS HARIAN PUSAT
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMPKDJ ) ST. DANIEL SE-JAWA BALI

 































STRUKTUR BADAN PENGURUS HARIAN WILAYAH
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
( IKB-PMKDJ )KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA









 






























STRUKTUR BADAN PENGURUS HARIAN KOTA STUDY
IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
( IKB-PMKDJ ) KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA
 









MEKANISME KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN


















PROGRAM KERJA IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA SE-JAWA BALI

      Bidang Kerohanian
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Pelaksanaan Paskah Se-Jawa Dan Bali
Memperingati Sengsara, Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Kerohanian
2.
Rekoleksi
Menjalin nilai-nilai kekatolikan
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Kerohanian
      Bidang Hubungan Masyarakat
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Mengadakan silaturami dengan organisasi kemahasiswaan Katlik (PMKRI) KOMKEM, Keuskupan Jayapura Se-Jawa dan Bali
Membangun hubungan antar kaum muda mudi katolik
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Humas
2.
Mengadakan silaturami dengan pihak dekenat jayawijaya keuskupan jayapura
Membangun dan memperalat hubungan antara IKB-PMKDJ dan dekenat jayawijaya keuskupan jayapura

Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Humas
        Bidang SDM dan Litbang ( Penelitian dan Pengembangan )
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Penelitan tentang mental dan moral mahasiswa Wamena Papua di Se-Jawa dan Bali

Mengetahui mentalitas dan moralitas kaum muda Papua guna refleksi diri bagi kaum muda papua.

Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. SDM & Litbang
2.
Bekerja sama dengan LITBANG KWI untuk pengkajian masalah gerejawi.

Memperkenalkan IKB-PMKDJ dan berperan aktif dalam mencari solusi bagi masalah gerejawi.

Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. SDM & Litbang






PROGRAM KERJA IKATAN KELUARGA BESAR PELAJAR DAN MAHASISWA
KATOLIK DEKENAT JAYAWIJAYA ( IKB-PMKDJ ) KEUSKUPAN JAYAPURA PER-WILAYAH

Bidang Kerohanian
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Pelaksanaan Natal Wilayah
Memperingati Hari Kelahiran Yesus Kristus
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Kerohanian
3.
Doa Rosario Bersama
Menghormati dan memuliakan Ibunda Yesus
Bulan Mei dan oktober
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Kerohanian
3.
Misa/Doa Arwah
untuk keselamatan keluarga di api pencucian
1 November 2014-2016
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Kerohanian
Bidang Hubungan Masyarakat
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Mengadakan silaturami antara penasehat, Pembina dan anggota IKB-PMKDJ
Membangun dan mempererat hubungan antar penasehat, Pembina dan anggota

Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Humas
2.
Mengadakan silaturami dengan organisasi kemahasiswaan khatolik di keuskupan Wilayah
Membangun hubungan antar kaum muda khatolik

Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Humas

Bidang Litbang ( Penelitian dan Pengembangan )                                                             
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Penyempurnaan  AD/ART IKB-PMKDJ wilayah
Memperjelas dan memperkokoh IKB-PMKDJ

Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Libang
2.
Penelitan tentang mental dan moral mahasiswa Wamena Papua di Wilayah

Mengetahui mentalitas dan moralitas kaum muda Papua guna refleksi diri bagi kaum muda papua.
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Libang
3.
Bekerja sama dengan LITBANG keuskupan di wilayah dalam pengkajian masalah gerejani.
Memperkenalkan IKB-PMKDJ dan berperan aktif dalam mencari solusi bagi masalah gerejani.
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Libang



Bidang Minat dan bakat
NO
NAMA KEGIATAN
TUJUAN
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT KEGIATAN
SUMBER DANA
PENANGGUNG JAWAB
1.
Mengikuti turnamen futsal, bola kaki, volley dan basket

Meningkatkan bakat olaraga bagi anggota
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Minat dan Bakat
2.
Pengadaan kaos bermotif sesuai tujuan IKB-PMKDJ
Meningkatkan kreatifitas dan mengembangkan budaya papua.
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Minat dan Bakat
3.
Membentuk group band serta menciptakan dan merekam lagu
Meningkatkan kreatifitas dan mengembangkan budaya papua.
Disesuaikan
Disesuaikan
Kas IKB-PMKDJ dan Sumbangan bersama
Bid. Minat dan Bakat

Share this article :


Links Anda Disamping Kiri Warna Orange

Blogger Tips and TricksLatest Tips And TricksBlogger Tricks